Konsulat Jenderal RI Kuching Selamatkan WNI asal NTT Korban TPPO

Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono bersama Muhammad di ruang kerjanya. ANTARA

Pontianak (Suara Kalbar)- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching berhasil menyelamatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad alias Amad yang telah terlantar selama 10 tahun di wilayah Sadong Jaya-Simunjan, Sarawak, Malaysia, dan diduga sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Muhammad, yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan oleh warga setempat dan dilaporkan ke Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Kalbar, Bruder Stephanus Paiman OFM Cap. Bruder Stephanus membantu Muhammad dan melaporkan kasus tersebut kepada KJRI Kuching.

“KJRI Kuching pada Senin (18/9) kemarin berhasil menyelamatkan Muhammad ini saat bersembunyi seorang diri di sebuah pondok kebun milik warga Simunjan. Untuk membantunya, Muhammad ini kemudian kami bawa KJRI Kuching untuk selanjutnya dibuatkan dokumen perjalanan. Setelah dokumen perjalanannya lengkap yang bersangkutan ini akan membantu pemulangannya ke Indonesia,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono melansir dari ANTARA, Kamis(21/9/2023).

Raden Sigit mengatakan, penyelamatan terhadap Muhammad ini merupakan tindak lanjut laporan yang telah dimuat dalam berita DIO-TV Kalimantan Barat pada Minggu (17/9) dan telah diterima oleh Dit. PWNI, Kemlu RI di Jakarta.

Dia juga menjelaskan, menurut pengakuan Muhammad sekitar bulan September 2013, Muhammad ini mendapatkan tawaran pekerjaan di Sarawak, Malaysia dari calo atau agen penyalur yang tidak bertanggung jawab. Kemudian Muhammad melakukan proses pembuatan paspor dan diberangkatkan pihak agen atau calo dengan menggunakan biaya Muhammad sendiri.

“Setibanya di Sarawak, dia mengaku dipekerjakan di sebuah perkebunan Sawit di daerah Lundu, Sarawak. Selama bekerja ia dijanjikan akan dibuatkan permit atau ijin kerja, namun hingga kurang lebih setahun belum dibuatkan,” tuturnya.

Kemudian, karena gaji yang di janjikan tidak sesuai dan akhirnya ia memutuskan melarikan diri tanpa membawa paspornya yang ditahan oleh pihak perusahaan sawit di Lundu. Sejak saat itu, Muhammad ini tinggal dan bertahan hidup di Simunjan dan beruntung diterima baik oleh warga setempat.

Karena dinilai baik dan rasa iba, kondisi memprihatinkan Muhammad itu dilaporkan oleh warga Sadong Jaya-Simunjan ke Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Kalbar, Bruder Stephanus Paiman OFM Cap yang kebetulan melintas di daerah Simunjan dengan rombongan West Borneo Vespa Lovers pada “event Respect The Brotherhood”, yang diselenggarakan di Pinggiran Sungai Tengah Kota Simunjan, Malaysia, 17 September 2023.

“Saat ini Muhammad kami tempatkan sementara di Shelter KJRI Kuching selama menunggu proses pembuatan dokumen perjalanannya ke Indonesia dan KJRI Kuching akan membantu proses pemulangannya ke Indonesia setelah dokumen perjalanannya lengkap dan mendapatkan izin dari Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak. Kebetulan saya sempat menemui yang bersangkutan setibanya di kantor KJRI Kuching dan memfasilitasi untuk berhubung langsung dengan Direktur PWNI, Kemlu RI di Jakarta melalui via video call,” kata Sigit.

Sigit menambahkan, terkait dengan dugaan sebagai korban TPPO, telah dilakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan dan dari hasil identifikasi yang dilakukan berdasarkan pasal 2 dan 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO

“Dapat disimpulkan bahwa hanya diawal pemberangkatan Muhammad yang mungkin terindikasi TPPO, namun pada saat ia ditemukan dan diselamatkan oleh KJRI Kuching kondisinya adalah manusia bebas dan tidak terikat atau dikendalikan oleh siapapun, hanya saja memang tidak memiliki dokumen perjalanan,” tuturnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS