Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan Gratis
Jakarta (Suara Kalbar) – Sisa kuota internet yang belum terpakai tidak lagi boleh dihapus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Pemerintah mewajibkan operator seluler memberikan pilihan perlindungan kepada pelanggan tanpa mengenakan biaya tambahan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
SE tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Sisa Kuota Internet Menjadi Hak Pelanggan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak pelanggan. Karena itu, operator tidak diperbolehkan menghapus sisa kuota secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tutur Meutya, dikutip dari laman resmi Kemenkomdigi, Jumat (4/9/2026).
Kebijakan tersebut diterbitkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menerima sejumlah aduan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK terkait perlindungan sisa kuota.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” katanya.
Operator Wajib Sediakan Pilihan Perlindungan
Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak menetapkan satu mekanisme perlindungan yang harus diterapkan secara seragam kepada seluruh pelanggan.
Sebaliknya, Kemenkomdigi mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang dapat digunakan pelanggan untuk melindungi sisa kuota internet yang masih dimiliki.
Dengan skema tersebut, pelanggan dapat memilih mekanisme perlindungan yang paling sesuai dengan kebutuhan serta pola penggunaan layanan internet mereka.
Kewajiban tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelanggan tidak boleh kehilangan begitu saja kuota yang telah dibeli hanya karena masa aktif paket berakhir.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian perlindungan bagi pelanggan sekaligus mendorong operator seluler meningkatkan transparansi dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sumber: Beritasatu.com





