Harga TBS Sawit Kalbar Periode I September 2026 Naik, Umur 10-20 Tahun Capai Rp3.681 per Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk Periode I September 2026 resmi ditetapkan. Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat, harga TBS untuk tanaman umur 3 hingga 25 tahun mengalami penetapan sesuai formula dan faktor indeks yang telah disepakati.
Rapat penetapan harga tersebut digelar pada Senin, 7 September 2026, dan diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut ditetapkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) sebesar Rp15.496,07 per kilogram, tidak termasuk PPN. Sementara harga kernel ditetapkan sebesar Rp13.015,88 per kilogram, juga tidak termasuk PPN.
Adapun faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 92,32 persen.
Dengan menggunakan formula harga TBS yang berlaku, harga TBS tertinggi pada periode ini berada pada tanaman umur 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.681,63 per kilogram.
Berikut rincian harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat Periode I September 2026:
Umur 3 tahun: Rp2.763,83/kg
Umur 4 tahun: Rp2.970,81/kg
Umur 5 tahun: Rp3.189,57/kg
Umur 6 tahun: Rp3.324,50/kg
Umur 7 tahun: Rp3.443,18/kg
Umur 8 tahun: Rp3.539,03/kg
Umur 9 tahun: Rp3.605,64/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.681,63/kg
Umur 21 tahun: Rp3.637,28/kg
Umur 22 tahun: Rp3.604,38/kg
Umur 23 tahun: Rp3.558,83/kg
Umur 24 tahun: Rp3.458,92/kg
Umur 25 tahun: Rp3.366,16/kg
Penetapan harga tersebut berlaku untuk Periode I September 2026, yakni untuk pembayaran TBS periode 1 sampai dengan 7 September 2026.
Dalam hasil kesepakatan rapat, tim juga menetapkan sejumlah ketentuan terkait data perusahaan yang digunakan dalam perhitungan harga TBS. Beberapa perusahaan tidak diikutkan dalam perhitungan komponen CPO maupun indeks rendemen (IS) karena harga yang disampaikan berada di atas atau di bawah batas 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat.
Selain itu, PT HSL, PT ANI, dan PT RAP disebut tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode penetapan kali ini.
Tim juga meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS pada timbangan tanpa pabrik serta jual beli TBS melalui badan usaha atau CV.
Dalam penetapan harga TBS mulai Periode I Maret 2026, rendemen yang digunakan mengacu pada tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Tim menegaskan setiap perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS wajib hadir dalam rapat penetapan indeks dan harga TBS sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.
Selain itu, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat kembali ditegaskan wajib membeli TBS pekebun melalui kelembagaan dan/atau kelompok pekebun kelapa sawit sesuai harga yang telah ditetapkan tim.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).
PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga Provinsi kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait.
Kewajiban pelaporan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.
Penetapan harga TBS secara berkala ini menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian harga bagi pekebun sekaligus memastikan transaksi TBS antara pekebun dan PKS berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: https://sidikhtbs.id
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





