Dua Tahun Terakhir 527 Perkara Perceraian di PA Sanggau, Penyebab Dipicu Pertengkaran

Humas dan Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sanggau, M Yeri Hidayat, Selasa (23/8/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/ Darmansyah.

Sanggau (Suara Kalbar) – Tingkat perceraian di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau selama dua tahun ini sebanyak 527 perkara yakni di tahun 2022 sebanyak 334 perkara dan Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 203 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Sanggau.

“Untuk wilayah kerja PA Sanggau yaitu Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau. Dalam dua tahun terahir PA Sanggau menangani 527 perkara perceraian yang didominasi alasan tersebut diatas,” ujar Humas dan Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sanggau, M Yeri Hidayat, Selasa (23/8/2023).

M Yeri Hidayat mengatakan penyebab perceraian terbanyak di wilayah kerja PA Sanggau yaitu perseisihan atau pertengkaran terus menerus.

Ia menjelaskan untuk perkara perceraian dari tahun 2022 ada 334 perkara dan Januari hingga Agustus 2023 telah mencapai 203 perkara yang masuk di PA Sanggau.

“Selain alasan pertengkaran, alasan kedua terbanyak adalah meninggalkan salah satu pihak sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih dan alasan selanjutnya yaitu pasangan di penjara,”ujarnya.

Kasus perceraian kata Yeri, juga dikarenakan pasangannya berpoligami, kekerasan dalam rumah tangga serta karena kawin paksa atau saat menikah dulu dipaksa orang tua.

“Kasus perceraian karena Poligami dikarenakan isterinya tak terima dan akhirnya mengajukan gugatan ke PA selanjutnya masalah ekonomi dan masalah sosial seperti sering mabuk-mabukan serta suka berjudi, dan ada juga alasannya karena pindah agama atau murtad,”kata Yeri.

Dikatakan Yeri dalam menekan angka perceraian, PA Sanggau terlebih dahulu melakukan mediasi diantara kedua belah pihak yang hadir, penggugat dan tergugat ataupun pemohon dan termohon untuk berdamai.

“Itu diharuskan jika tidak dilakukan mediasi nanti putusan dapat batal demi hukum. Untuk mediatornya tergantung dari pengadilan. Kalau pengadilan itu punya mediator yang diutamakan non hakim. Tapi kalau tidak ada, hakim-hakim yang ada di pengadilan itu nanti dijadikan mediator. Tentu ada syarat-syarat nya, salah satunya punya sertifikat,” pungkasnya.

Sehingga untuk setiap tahapan persidangan perceraian, kata Yeri, hakim wajib menasehati mereka atau mendamaikan mereka untuk tidak bercerai, supaya mengurungkan perceraian. Itu dilakukan setiap tahapan persidangan,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS