Tim Sat Resnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Narkoba di Ngabang
Landak (Suara Kalbar)- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Kecamatan Ngabang pada Minggu (9/7/2023) sore.
Dalam operasi penangkapan tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial CC (27 tahun) beserta barang bukti berupa enam plastik klip transparan yang diduga berisi kristal narkotika jenis sabu. Selain itu, juga ditemukan barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Res Narkoba Polres Landak, IPTU Asep Tabroni, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Pada hari Minggu tanggal 9 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan CC yang diduga memiliki narkotika jenis shabu. Tim Sat Resnarkoba Polres Landak kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.15 WIB berhasil menangkap CC di Gg. Rukun, Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Setelah dilakukan penggeledahan , ditemukan barang bukti di dalam ransel berupa enam plastik klip transparan yang diduga berisi kristal narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan selembar tisu putih, serta slip tarik tunai Bank BRI. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, CC akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini akan terus kami dalami sampai kami dapat mengungkap bandar utama di balik peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Landak ini,”ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now