SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang 14 Partai Politik Mengirimkan Perbaikan Berkas Bakal Calon DPRD ke KPU Bengkayang

14 Partai Politik Mengirimkan Perbaikan Berkas Bakal Calon DPRD ke KPU Bengkayang

KPU Kabupaten Bengkayang secara resmi menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkayang.[HO-Humas KPU Bengkayang]

Bengkayang (Suara Kalbar)- KPU Kabupaten Bengkayang secara resmi menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkayang. Sebanyak empat belas partai politik dari lima belas partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di Bengkayang telah menyerahkan dokumen perbaikan hingga batas waktu terakhir pada tanggal 9 Juli 2024.

Sebelum menyerahkan dokumen perbaikan, partai politik telah memberi pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Bengkayang melalui surat, yang mencantumkan hari, tanggal, dan waktu penyerahan dokumen perbaikan.

Berdasarkan tanggal dan waktu registrasi serta penyerahan dokumen, pada tanggal 8 Juli 2023, empat partai politik yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahterah (PKS), dan Partai Nasdem menyerahkan dokumen perbaikan. Registrasi penerimaan berkas dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan dokumen diterima secara lengkap.

Penerimaan berkas pencalonan berlanjut pada tanggal 9 Juli. Waktu registrasi penyerahan dokumen berlangsung mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59. Berdasarkan waktu registrasi tersebut, partai-partai yang menyerahkan dokumen perbaikan antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Semua dokumen yang diserahkan dinyatakan diterima dan lengkap.

Proses registrasi dan penyerahan dokumen perbaikan bakal calon langsung diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, serta anggota KPU seperti Adrito, Mujidi, Musa Jairani, dan Yopi Cahyono.

Dalam konferensi pers, Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, mengungkapkan bahwa hingga batas akhir masa perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, Partai Gelora tidak melakukan registrasi dan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

“Setiap dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD dari setiap partai yang mengajukan telah dinyatakan diterima dan akan dilanjutkan dengan Verifikasi Administrasi Perbaikan,” jelas Heribertus dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan