Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir Yosua: “Ini Keajaiban Tuhan”

Suara Kalbar— Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menyebut putusan hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Kadivpropam Polri Inspektur Jendral Ferdy Sambo adalah keajaiban Tuhan. Ia tak kuasa menahan tangis dalam sidang pengadilan di Jakarta, Senin (13/2).
“…menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati.”
Demikian petikan pernyataan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam lanjutan sidang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Inspektur Jendral Ferdy Sambo hari Senin (13/2). Putusan yang dibacakan membuat ruang sidang sempat riuh. Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, tak dapat menahan tangisnya. Ditemui wartawan seusai sidang vonis itu, Rosti mengungkapkan rasa syukurnya.
“…memang prosesnya sangat panjang, harus sabar, kita ikuti semua persidangan dan berakhir (yang) diharapkan oleh keluarga. Tuhan nyatakan mujizat-Nya kepada saya, dan semoga terus berlanjut kepada terdakwa lainnya,” ungkap Rosti dalam tangis.
Rosti juga mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih kepada semua jajaran hakim yang telah memberikan keadilan bagi mendiang anaknya, karena menurutnya vonis yang diberikan oleh majelis hakim sangat setimpal dengan yang dilakukan oleh Sambo.
Sambo dikenai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dan pasal 49 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah merusak bukti rekaman CCTV. Menurut hakim, tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman kepada mantan perwira bintang dua tersebut. Selain itu, hakim juga tidak menemukan unsur-unsur pelecehan seksual seperti yang dikatakan istri Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus tersebut. Vonis hukuman mati yang diterima oleh Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara seumur hidup.
Istri Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Selang beberapa jam dari vonis terhadap Sambo itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap sang istri, Putri Candrawathi, dengan hukuman penjara 20 tahun. Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan delapan tahun hukuman penjara yang diajukan jaksa.
Majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan Brigadir Josua yang direncanakannya terlebih dahulu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now