Polres Sanggau Amankan Pengedar Sabu, Ini Jumlahnya
Sanggau (Suara Kalbar)- DK alias D (33) warga Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau kembali ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan sabu seberat 1,23 gram di depan Hotel Pelangi Sanggau pada Sabtu (21/1/2023) malam.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Resnarkoba AKP. Doni Sembiring membenarkan penangkapan tersangka DK yang merupakan pengedar Narkoba jenis Sabu.
“Saat anggota kami melakukan pengeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan di letakkan didashboard sepeda motor yang dikuasainya,” ujar Kapolres Sanggau melalui Kasat Resnarkoba AKP Doni Sembiring, Minggu (22/1/2023).
Dalam interogasi kata Sembiring, tersangka mengakui kepemilikan barang diduga sabu tersebut, hingga membuat petugas kami mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sabu seberat 1,23 gram dan bukti lainnya telah kita amankan di Mapolres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS