Dua ASN Dinas Kesehatan Muara Enim Ditahan, Kasus Korupsi Bantuan Operasional Kemenkes 2020

Dua ASN Dinas Kesehatan Muara Enim Ditahan (Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Kejari Muaraenim menahan dua orang pegawai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Dinas Kesehatan Muara Enim, atas kasus penyalahgunaan dugaan Korupsi Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Kementerian Kesehatan APBN tahun 2020.

Penahanan kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut terhadap adanya pemeriksaan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap penyalahgunaan BOK APBN tahun 2020 di Puskesmas Sungai Rotan Dinkes Muaraenim.

“Ya, pada hari ini kami secara resmi telah menahan dua pegawai ASN aktif di lingkungan Dinkes Pemkab Muaraenim, terhadap adanya dugaan korupsi penyalahgunaan pada BOK tahun 2020 di Puskesmas Sungai Rotan kabupaten Muaraenim,” ungkap Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (11/8/2022).

Penahanan kedua tersangka tersebut yakni atas nama Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Dinas Kesehatan Kabupaten Muaraenim dan Ones Novie Yendi (ONY) sebagai selaku Bendahara BOK Tahun 2020 Dinas kesehatan Muaraenim.Irfan menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut di dapati berpotensi kedua tersangka telah merugikan keuangan Negara sebagaimana dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Inspektorat Kabupaten Muaraenim yaitu sebesar Rp.442.026.927.50 rupiah.

“Kedua tersangka ini kita kenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan tersebut, pihaknya telah menemukan adanya dua alat bukti yang cukup terhadap 15 orang saksi atas adanya kerugian keuangan Negara. Sehingga, pada hari ini telah ditetapkan 2 orang tersangka atas nama Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim dan Ones Novie Yendi (ONY) selaku Bendahara BOK Tahun 2020.“Dugaan penyimpangan LH dan ONY ini didapati adanya pembiayaan Operasional pembayaran Honor dari kegiatan fiktif, dan Belanja barang habis pakai fiktif serta terdapat belanja alat kesehatan habis pakai Covid-19, kemudian biaya perjalanan dinas fiktif ya. Sehingga, potensi kerugian keuangan Negara yang didapati dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muaraenim sebesar Rp.442.026.927.50 rupiah,” terang dia.

Dari hasil penyidikan pihaknya terhadap penggunaan uang tersebut yang dilakukan oleh LH dan ONY berdasarkan keterangannya telah digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa di pertanggung jawaban.Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut akan kami lakukan penahanan di Lapas Muaraenim untuk 20 (dua puluh) hari ke depan dan untuk pasal di kenakan kepada tersangka yaitu yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas dia.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penulis: Suara.comEditor: Ela priska