SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Capaian Kinerja Kejari Landak Setahun, Tangani Tiga Perkara Korupsi

Capaian Kinerja Kejari Landak Setahun, Tangani Tiga Perkara Korupsi

Foto bersama usai Syukuran Hari Adhiyaksa ke 62 di Kejari Landak. [ist]

Landak (Suara Kalbar) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Sukamto menyampaikan capaian kinerja periode Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022 diantaranya melalui Bidang tindak Pidana Khusus telah menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sebanyak tiga perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap yaitu Perkara terpidana dengan inisial ES terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 427.712.540,71,-.

“Perkara dengan inisial B terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 371.207.623,27,-, dan perkara dengan inisial SSK terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.644.740.000,” papar Kajari saat Syukuran Hari Bhakti Adhyaksi ke 62, Jumat (22/7/2022).

Selanjutnya tahapan penyidikan sebanyak satu perkara yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak tahun anggaran 2021.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan Pendampingan Hukum (Legal Asistance) keperdataan terhadap Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD dan BPN sebanyak 44 kegiatan dengan total nilai PAGU anggaran sebesar Rp. 11.806.050.000,- dan melalui surat kuasa khusus telah melakukan pemulihan keuangan negara Rp.1.853.217.801,.

Untuk Bidang intelijen, lanjut Sukamto, telah melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak empat kegiatan; program Jaksa menyapa sebanyak dua kegiatan, penerangan hukum dua kegiatan, pengawasan aliran Kepercayaan sebanyak dua kegiatan, dan selalu melakukan pengawasan orang asing yang ada di Kabupaten Landak sebanyak empat kegiatan.

“Sedangkan Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak 209 perkara, dan 190 perkara sudah dieksekusi, peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) “Batamu Bapakat”, dan tilang sebanyak 643 pelanggar,” tambahnya.

Kajari menerangkan di Bidang Barang Bukti dan Barang rampasan telah melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 131 perkara dan telah menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp.92.006.000,- terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di antaranya perkara narkotika, pencurian, pertambangan tanpa izin, perlindungan anak dan perjudian.

Melalui Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Landak terus berbenah untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), festival Ramadhan dengan tema ” Mencari Bakat Di Bulan Berkah”.

“Bahwa dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62 dan HUT XXII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Landak telah melaksanakan rangkaian kegiatan bakti sosial dan anjangsana serentak seluruh Kejaksaan Se- Indonesia pekan olahraga, dan ziarah ke taman makam pahlawan Kabupaten Landak,” pungkas Kajari.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play