Polres Mempawah Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Tanah Sah secara Hukum

Tim Kuasa Hukum Polres Mempawah dari Bidkum Polda Kalbar pada sidang Praperadilan atas proses perkara tanah yang ditangani Satuan Reskrim Polres Mempawah di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Mempawah, Jumat (27/8/2021). Dalam putusannya, hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah penetapan tersangka. SUARAKALBAR.CO.ID/IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Polres Mempawah memenangkan gugatan Praperadilan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Mempawah, Jumat (27/8/2021).

Sidang ini digelar dengan gugatan pemohon, Ahmad Ismail, atas proses perkaranya yang telah ditangani Satuan Reskrim Polres Mempawah.

Dari pihak Ahmad Ismail selaku pemohon, tampak hadir ketiga kuasa hukumnya, yakni Eric Dofanie, SH, Saulatia, SH, dan Upiek Lendra Setia Putri, SH.

Sementara kuasa hukum Polres Mempawah selaku termohon, dipimpin Kabidkum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si, dan didampingi Kompol Sugiyono, SH, MH, AKP Dwi Harjana, SH, MH, Aipda Hendra Sethiadi, SH, Bripka N Ling, SH, M.Si, serta Feri Mulyadi.

Turut hadir pula, Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M. Resky Rizal, S.Ik, MH, yang didampingi Iptu Marjuni, Ipda Hasan dan Briptu Andry Riwaldi.

Hakim tunggal yang mengadili perkara, Erza Sulaiman SH, didampingi Panitera Pengganti, Eva Susanti, SH, selanjutnya membacakan Putusan Praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Mpw.

Yakni, pertama, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan sah penetapan tersangka.

Dan ketiga, menyatakan sah penetapan tersangka, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

 

Berantas Mafia Tanah

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M. Resky Rizal, membenarkan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Mempawah.

Ia menegaskan, kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Satreskrim Polres Mempawah sudah sesuai prosedur dari awal dalam penanganan kasus tanah menggunakan dokumen palsu tersebut.

Dari penyelidikan dan penyidikan itu, diperoleh bukti-bukti dan saksi yang menyatakan tersangka diduga telah menggunakan dokumen palsu, sehingga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP.

“Kami melakukan pendataan dan fokus untuk penanganan kasus-kasus tanah yang diduga ada indikasi mafia tanah yang cawe-cawe (ikut campur, red),” tegas M. Resky Rizal.

Dan kegiatan Satreskrim Polres Mempawah ini, tambahnya, merupakan upaya menjalankan program prioritas Kapolri terhadap Bidang Fungsi Reskrim yaitu memberantas mafia tanah.