Terdakwa Kasus Korupsi Ikut Paripurna DPRD Ketapang

LH, Anggota DPRD Kabupaten Ketapang tampak hadir pada kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (21/6/2021).

Ketapang (Suara Ketapang) – LH, Anggota DPRD Kabupaten Ketapang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang yang berstatus terdakwa tampak hadir pada kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (21/6/2021).

Suryadi Ranik satu diantara penasehat hukum terdakwa LH, menyatakan saat ini LH sedang menjalani tahanan kota peralihan dari tahanan rutan sementara sembari menjalani proses persidangan yang masih berlangsung.

“Kita memang ada mengajukan permohonan penahanan kota kepada majelis hakim tipikor pada saat sidang, bersyukur pengajuan kita dikabulkan oleh majelis hakim sehingga klien kami awalnya di rutan, kini menjalani penahanan kota,” ujar Suryadi Ranik.

Suryadi melanjutkan, pengajuan peralihan penahanan ketika proses persidangan telah berjalan, merupakan hak terdakwa dan kewenangan memutuskan merupakan kewenangan majelis hakim.

Sama halnya dengan ketika pihaknya mengajukan penangguhan penahanan saat kasus ini belum dilimpah ke pengadilan, saat itu kewenangan memberi atau menolak pengajuan tersebut ada di Kejaksaan.

“Namun saat itu penangguhan penahanan kami ditolak Kejaksaan, makanya saat sidang perdana tanggal 20 Mei kami ajukan penahanan kota ke majelis hakim, dan pada tanggal 31 Mei pengajuan dikabulkan majelis hakim,” jelasnya.

Suryadi menambahkan, pengajuan penahanan kota dilakukan pihaknya dengan pertimbangan bahwa kliennya memiliki keluarga dan anak-anak yang masih kecil sehingga tidak terbiasa jauh.

“Termasuk juga kami menjamin klien kami tidak melarikan diri. Yang mengajukan penahanan kota hanya terdakwa LH, terdakwa PT tidak mengajukan,” akunya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yuliyanto mengatakan, kewenangan dalam menetapkan peralihan penahanan dari penahanan sementara di Rutan ke penahanan kota merupakan kewenangan majelis hakim Tipikor Pontianak.

“Statusnya penahanan kota sesuai penetapan dari majelis hakim dan penetapan ini murni kewenangan majelis hakim,” jelasnya.

Fajar melanjutkan, saat ini penahanan terhadap terdakwa telah menjadi kewenangan hakim setelah adanya pelimpahan dari pihaknya.

Fajar menambahkan, pada saat penahanan sebelum pelimpahan ke pengadilan terdakwa melalui penasehat hukumnya juga sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada pihaknya.

“Namun saat itu kami tolak, sekarang pengajuan ada di pengadilan dan kewenangan di majelis hakim dengan pertimbangan dari mereka, kami sekarang hanya menjalankan apa yang menjadi penetapan hakim,” akunya.

Fajar menambahkan, sesuai penetapan hakim bahwa terdakwa LH saat ini menjadi tahanan kota di Ketapang yang mana terdakwa dilarang meninggalkan Ketapang terkecuali untuk kepentingan persidangan.

“Untuk persidangan juga kewenangan hakim apakah di Pontianak, kalau di Pontianak maka kami wajib membawa terdakwa ke sana, kalau melalui virtual maka kami memfasilitasi untuk persidangan. Sidang lanjutan rencanya kamis ini dengan agenda saksi,” tuturnya.

Terkait, terdakwa yang beraktivitas seperti biasa, Fajar mengaku kalau di penetapan penahanan kota dari majelis hakim pengadilan Tipikor Pontianak tidak menyatakan adanya pembatasan aktivitas atau yang lebih spesifik lantaran penetapannya hanya pemindahan dari penahanan rutan ke tahanan kota sehingga terdakwa tidak boleh meninggalkan Kota Ketapang.

“Kalau untuk terdakwa beraktivitas sebagai dewan, silahkan ditanyakan ke DPRD apakah ada aturan yang melarang, kalau di penetapan hakim tidak ada menyebutkan soal pembatasan aktivitas,” pungkasnya.

Penulis: suaraketapang.kalbar.co.idEditor: Suhendra Yusri