Ini Besaran Zakat Fitrah Yang Dikeluarkan Kemenag Sanggau

Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Koordinasi lintas instansi dan ormas yang ada di Kabupaten Sanggau, Kamis (15/4/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Darmansyah

Sanggau (Suara Kalbar)- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas instansi dan ormas yang ada di Sanggau.  Rakor yang dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Sanggau M.Taufik, Kasi Bimas Islam Toyib Saefudin Alayubi, Dinas Perindagkop dan UM Sanggau, Perum Bulog Kabupaten Sanggau, Ketua MUI Sanggau, Nasri.

Ketua BAZNAS Sanggau Sjamsul Chaidir, PCNU Sanggau, dan PD Muhammadiyah Sanggau bertempat di Aula Kemenag Sanggau itu membahas tentang pelaksanaan zakat maal, zakat fitrah, infaq dan shadaqah di Kabupaten Sanggau tahun 1442 H/2021 M.

Kakankemenag Sanggau M. Taufik menyampaikan berdasarkan Rakor tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor B 683/Kk.14.08.6/BA.03.2/04/2021 tentang pelaksanaan zakat maal, zakat fitrah, infaq dan shadaqah di Kabupaten Sanggau tahun 1442 H/2021 M.

“Sedangkan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras yang berbeda dari klasifikasi I – V, dapat menyesuaikan,” ujar M. Taufik, Kamis (15/4/2021).

Taufik menambahkan, pekaksanaan zakat fitrah dimulai 1 Ramadan sampai 1 Syawal sebelum Khotib membacakan khutbah Idul Fitri. 

Oleh karenanya, Kemenag mengimbau kepada wajib zakat (Muzakki) menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infaq dan shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Surau maupun Masjid atau Surau di Dinas/Instansi daerah masing-masing dan BAZNAS Sanggau.

Masyarakatpun, lanjutnya, diminta menyalurkan zakat tepat waktu atau minimal tiga hari sebelum 1 Syawal sehingga bisa membantu Mustahiq menyongsong hari raya.

“Kami berharap UPZ atau BAZNAS menyalurkan zakat sesuai paling lambat sebelum idul fitri sesuai ketentuan syariat,” ungkapnya.

Untuk zakat fitrah ditunaikan dengan makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 Kg perjiwa dan apabila dibayarkan dengan uang tunai dapat diklasifikasikan dalam lima kelompok. Pertama, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi I, 2,5 Kg X Rp 15.000=Rp 37.500. 

Kedua, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi II, 2,5 Kg X Rp 14.000=Rp 35.000. Ketiga, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi III, 2,5 Kg X Rp 13.000=Rp 32.500. Keempat. yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi IV, 2,5 Kg X Rp 12.000=Rp 30.000. Dan Kelima, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi V, 2,5 Kg X Rp 10.000=Rp 25.000.

Penulis : Darmansyah