SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Harison Dilantik Jadi DPRD Sekadau Pergantian Antar Waktu

Harison Dilantik Jadi DPRD Sekadau Pergantian Antar Waktu

Sekadau (Suara Kalbar) – H. Harison dilantik menjadi anggota DPRD Sekadau Pergantian Antar Waktu (PAW) F.  Negek yang meninggal dunia.  Sidang istimewa peresmian dan pemberhentian F. Negek dan pengangkatan H.Harison dari Fraksi PDIP, berlangsung lancar.

Sebelum pengambilan sumpah ketua DPRD Sekadau Albertus Pinus terlebih dahulu membacakan tata tertib pelantikan, dan menyampaikan bahwa sidang paripurna kali ini, sesuai dengan peraturan.

“Tidak memerlukan qourum, sidang yang berlangsung di ruang sidang DPRD Sekadau lantai dua,dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan gubernur Kalbar No. 162/PEM/2018 tanggal 7 Maret 2018  tentang pemberhentian  F.Negek S.Sos (alm) dan pengangkatan Harison,  oleh Sekretaris Dewan Nurhadi,” jelasnya.

Setelah pembacaan surat  keputusan,prosesi pelantikan,dilanjutkan dengan acara pengambilan sumpai/janji sebagai angota dewan.

Sidang paripurna istimewa di hadiri 15 angota Dewan dari berbagai fraksi serta seluruh forkopimda,tokoh masyarakat, dan pimpinan ormas.

Penulis: Sudarno

Editor: Rizki Mahardika

Komentar
Bagikan:

Iklan