SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Bandar Dan Pengedar Sabu Kembayan Diringkus Tim Restik Polres Sanggau

Bandar Dan Pengedar Sabu Kembayan Diringkus Tim Restik Polres Sanggau

BB dari salah satu tersangka yang diamankan petugas

Sanggau (Suara
Kalbar) –
Tim reserse narkotika Polres Sanggau berhasil mengaman kan
tersangka seorang ibu rumah tangga MR
(33) yang merupakan bandar narkoba dan seorang lagi yang merupakan pengedar
YD(44) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di kecamatan kembayan.

KBO Restik Polres Sanggau, Aiptu Koeswoyo yang memimpin
penangkapan itu mengatakan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang
adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, dan langsung kita lakukan penyelidikan.

“Untuk tersangka pertama berhasil kita amankan seorang
bandar narkoba MR di rumahnya yang berada di Dusun Tanjung Pinang,  Desa Sebongkuh  dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3
(tiga) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu
beserta barang bukti lainnya,”kata Koeswoyo,selasa(10/9)

Dijelaskan Koeswoyo barang bukti tersebut kita dapati di
dinding bawah tangga rumah tersangka MR berupa
tiga paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis shabu, satu buah
kotak terbuat dari plastik, satu bundel plastik bening berklip, satu unit timbangan
digital merk merek Aosai warna silver hitam, Uang tunai Tujuh Ratus Ribu Rupiah,
Satu Unit Handpone merk HAMMER Warna Hitam dan satu buah tas kecil warna Emas.

“Untuk tersangka kedua dengan selisih satu jam dari
penangkapan pertama masih di wilayah Kecamatan Kembayan berhasil kita amankan
seorang pengedar yang telah menjadi target kami yaitu YD di tepi Jalan Kembayan
– Balai Sebut Dusun Tanjung Merpati  Desa
Tanjung Merpati,”ujar Koeswoyo.

Dari tersangka YD berhasil didapati barang bukti berupa satu
paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu
kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu unit hp merk Vivo 1724 warna putih, Uang
tunai sejumlah Rp 388.000.

“Tersangka YD sempat melawan ketika akan kita
geledah,namun dengan kesigapan tim restik berhasil kita bekuk dantemukan barang
bukti tadi didalam kotak rokok yang dibawanya. Selanjutnya Kedua tersangka
beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(DD)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan