Kemenkomdigi Tegaskan Operator Tak Wajib Terapkan Rollover di Semua Paket Internet
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan operator seluler tidak memiliki kewajiban untuk menerapkan mekanisme rollover pada seluruh jenis paket internet yang ditawarkan kepada pelanggan.
Meski demikian, operator tetap diwajibkan memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan agar kuota yang telah dibeli tetap dapat digunakan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Evan Fathurokhman Adiwidjaja menjelaskan, rollover merupakan salah satu opsi yang dapat digunakan operator. Melalui mekanisme tersebut, sisa kuota pada periode sebelumnya dapat dibawa ke periode berlangganan berikutnya.
“Semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanat putusan (Mahkamah Konstitusi), bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” kata Evan, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Evan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lebih menitikberatkan pada perlindungan substantif terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan.
Dalam ketentuan tersebut, penyedia jaringan dan/atau jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Selain memastikan kuota tetap dapat digunakan, operator juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau pemakaian internet, termasuk mengetahui jumlah kuota yang masih tersedia.
Evan menegaskan, putusan MK tidak menetapkan satu bentuk mekanisme tertentu yang harus diterapkan oleh seluruh operator. Artinya, rollover bukan satu-satunya cara untuk memenuhi kewajiban perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi operator. Perlindungan terhadap sisa kuota tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya tambahan kepada konsumen.
“Jadi jelas eksplisit dalam keputusan MK bahwa dalam hal perlindungan substantif terkait kuota itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun, dengan alasan maupun persyaratan apa pun,” ujarnya.
Evan mengatakan pemerintah juga akan mengevaluasi penerapan tarif apabila terdapat kenaikan harga yang berkaitan dengan kebijakan perlindungan kuota tersebut.
“Jika harga itu naik dan itu ada, maka kami bakal evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” lanjut Evan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler pada akhir Agustus 2026. Surat tersebut berisi ketentuan mengenai kepatuhan terhadap putusan MK terkait perlindungan kuota akses internet pelanggan.
Kemenkomdigi kemudian memberikan tenggat hingga 28 September 2026 bagi operator seluler untuk menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan ketentuan tersebut.
Hasil evaluasi Kemenkomdigi per 28 September 2026 menunjukkan tiga operator seluler yang beroperasi di Indonesia telah menyediakan paket internet dengan mekanisme rollover.
Ketiga operator tersebut yakni XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan Telkomsel.
Meski sudah menyediakan paket rollover, ketiganya masih menawarkan paket internet non-rollover. Pada paket tersebut, pelanggan kini mendapatkan notifikasi mengenai masa berlaku layanan.
Namun, Kemenkomdigi menilai pemberian notifikasi mengenai masa berlaku paket belum cukup untuk memenuhi prinsip perlindungan terhadap kuota internet yang menjadi hak konsumen.
Karena itu, kementerian meminta ketiga operator tersebut segera menyiapkan solusi yang lebih substantif agar pelanggan tetap dapat memanfaatkan kuota internet yang telah dibeli sesuai dengan biaya yang telah mereka keluarkan.
Sumber: Beritasatu.com






