Kakek Tua Cabuli Anak Dibawah Umur di Singkawang
![]() |
| Ketua LKBH Kalbar, Rosita Nengsih memeluk IA,16 anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual tersangka SL yang saat ini bersama ibu korban di Kantor LKBH Peka Kalbar, Jalan Uray Dahlan M Suka, Rabu (16/10). [suarakalbar/Gusti] |
Singkawang ( Suara Kalbar)- Sungguh malang apa yang dialami IA, 16, anak dibawah umur yang mengalami keterbelakangan mental, menjadi korban kekerasan seksual dari SL, kakek berusia lanjut yang berusia 60 tahun pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 09.30 pagi.
Korban IA, anak dibawah umur tersebut dibujuk rayu oleh terduga SL dan mengajak korban ke kamarnya, sehingga korban akhirnya mengikuti kemauan terduga SL.
Saat melakukan perbuatan tak senonoh itulah, terduga SL, kakek berusia lanjut ini akhirnya dilaporkan pihak orangtua korban ke Polres Singkawang, dan pihak orangtua korban juga melaporkan peristiwa ini ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perempuan dan Keluarga Kalbar, Rosita Nengsih, SH dan partner.
“Saat itu saya sudah lama curiga, tiba-tiba saya langsung keluar dan melihat kedepan, dan menyuruh agar membuka pintu,” ujar W, ibu korban.
Kemudian ibu korban mengajak suaminya untuk ikut bersama dirinya hendak menggerebek pelaku, kemudian pelaku terkejut, lantaran kedua orangtua korban bersama anaknya yang lain sudah berada di hadapan pelaku.
Pelaku kemudian berpura-pura memegang buku, padahal korban memang sudah ada di dalam kamar pelaku, dalam keadaan seperti setengah telanjang seperti ditolakan pelaku ke arah depan dari dalam kamar.
Namun dalam waktu bersamaan ibu korban melihat pelaku saat itu mengenakan sarung yang hampir melorot, dan tampak kemaluan dari tersangka.
“Sambil memang buku dia tampak gemetar, saya langsung marah-marah dan membawa anak saya bersama suami ke sebuah klinik untuk memeriksa kemaluan anak saya,” katanya.
Dirinya terkejut lantaran hasil pemeriksaan laboratorium klinik ternyata kemaluan korban mengalami kekerasan benda tumpul atau robek dari arah jam lima dan jam sembilan.
Akhirnya pihaknya melapor ke Polsek Singkawang Tengah kemudian diarahkan langsung melapor ke Polres Singkawang. “Tidak ada iktikad baik dari pelaku ataupun permintaan maaf dari pelaku,” katanya.
Tidak hanya itu saja, guna memastikan kembali visum terhadap anaknya, dirinya juga memeriksakan anaknya ke RSUD dr Abdul Aziz Singkawang, dan hasilnya juga positif mengalami kekerasan seksual.
Orangtua korban meminta agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, lantaran telah merusak masa depan anaknya.
Ketua LKBH Peka Kalbar, Rosita Nengsih mengatakan bahwa laporan pengaduan sudah dilakukan sejak Juli lalu dan mempertanyakan kenapa pelaku tidak ditahan.
“Keluarga korban merasa dilecehkan dengan tidak ditahannya pelaku, dan khawatir dengan pelaku yang saat ini masih bebas,” katanya.
Rosita Nengsih mengatakan bahwa pelaku berdalih dalam kondisi sakit stroke, padahal masih bisa beraktifitas dalam kesehari-hariannya dan dia memiliki bukti bahwa pelaku masih bisa beraktifitas secara normal.
Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisal IA, 16, yang juga mengalami keterbelakangan mental saat ini masih dalam proses penanganan Polres Singkawang.
Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui KBO Reskrim Polres Singkawang, IPTU Suprihatin mengatakan bahwa kejadia saat itu pelaku memanggi korban dengan cara melambaikan tanggannya sehingga korban masuk ke dalam rumah.
Suprihatin mengatakan bahwa pelaku dan korban adalah tetangga dimana rumah mereka saling berhadapan.
”Tidak berapa lama adik korban melihat ada sendal di depan rumah, dan adik korban lantas memanggil neneknya lalu bersama-sama masuk ke rumah pelaku,” katanya.
Pelaku akhirnya dipergoki dan saat dipergoki celana korban sudah dalam kondisi tidak beraturan dan melorot ke bawah, dan pelaku berpura-pura membetulkan buku dan pihak orangtua korban melaporkan kejadiannya ini ke Polres Singkawang.
Penulis: Gusti
Editor: Kundori






