SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Usai Dicap Teroris, Polri Buka Peluang Libatkan Densus Buru KKB Papua

Usai Dicap Teroris, Polri Buka Peluang Libatkan Densus Buru KKB Papua

Tiga orang anggota Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 sedang menjalankan tugasnya. [Antara/Rony Muharrman]

Suara Kalbar Polri membuka peluang untuk melibatkan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam memburu kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Rencana pelibatan Densus 88 Antiteror itu menyusul keputusan pemerintah yang resmi mengategorikan KKB Papua sebagai organisasi teroris.

“Kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus
kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam,” kata
Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Pol Imam Sugianto kepada wartawan,
Kamis (29/4/2021).

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang
Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya
mengumumkan KKB Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengklaim, keputusan tersebut ditetapkan
berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana
Pemberantasan Terorisme.

Dalam undang-undang tersebut, teroris, kata Mahfud, memiliki pengertian;

Setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan
atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut
secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau
menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap
lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan
motif ideologi, politik dan keamanan. 

“Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU
Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama
organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah
tindakan teroris,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan
melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play