Bupati Sintang Serahkan Remisi kepada 296 Warga Binaan Lapas
Sintang (Suara Kalbar) – Sebanyak 296 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tersebut diserahkan Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala di Aula Lapas Sintang, Senin (17/8/2026).
Dari total penerima remisi, sebanyak 288 orang mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara delapan warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum II yang berujung pada bebas langsung pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini.
Kepala Lapas Kelas IIB Sintang Mohamad Rizal Fuadi menjelaskan, penerima Remisi Umum I terdiri atas 50 orang yang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, 29 orang dua bulan, 66 orang tiga bulan, 71 orang empat bulan, 63 orang lima bulan, dan sembilan orang enam bulan.
“Untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-81, ada 296 orang yang mendapatkan remisi umum. Pengurangan hukuman satu bulan berjumlah 50 orang, dua bulan 29 orang, tiga bulan 66 orang, empat bulan 71 orang, lima bulan 63 orang dan enam bulan sembilan orang,” jelas Mohamad Rizal Fuadi.
Sedangkan delapan warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II dan dinyatakan bebas langsung terdiri dari dua orang yang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, dua orang dua bulan, serta empat orang memperoleh pengurangan tiga bulan.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dalam kesempatan tersebut memberikan pesan khusus kepada delapan warga binaan yang dapat langsung menghirup udara bebas. Ia meminta mereka benar-benar menjadikan masa pembinaan di Lapas sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Menurut Gregorius, para warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat harus siap menghadapi berbagai respons dari lingkungan. Tidak semua masyarakat, kata dia, akan langsung menerima mereka dengan baik.
“Untuk yang bisa langsung bebas hari ini, saya berpesan, ketika kita keluar tidaklah semua masyarakat merespons kita dengan baik. Saya pesankan terima dulu respons seperti itu. Itulah konsekuensinya,” ujar Gregorius.
Ia kemudian menyampaikan perumpamaan agar para mantan warga binaan membuktikan perubahan perilakunya melalui tindakan nyata.
“Biarkanlah di mata mereka menganggap kita kelapa yang busuk. Tetapi tunjukkan kepada mereka bahwa tembok semen dan jeruji ini adalah parut yang membuat kita menjadi santan yang terasa nyaman,” pesannya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sintang juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto. Pemberian remisi menjadi bagian dari penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Sementara itu, Mohamad Rizal Fuadi mengungkapkan kondisi penghuni Lapas Kelas IIB Sintang saat ini mencapai 496 orang, terdiri atas tahanan dan narapidana. Jumlah tersebut jauh melampaui kapasitas ideal Lapas yang hanya mampu menampung sekitar 200 orang.
“Penghuni Lapas Kelas IIB Sintang saat ini 496 orang. Tahanan ada 89 orang, terdiri dari pria 83 orang, wanita lima orang dan anak wanita satu orang. Narapidana total ada 399 orang, terdiri dari wanita delapan orang dan sisanya pria,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut, Lapas Sintang mengalami kelebihan penghuni sebanyak 296 orang atau sekitar 146,5 persen dibandingkan kapasitas yang tersedia.
Rizal juga memaparkan komposisi perkara yang melibatkan warga binaan. Kasus narkotika menjadi perkara terbanyak dengan persentase 50,1 persen, disusul pencurian 17,65 persen dan tindak pidana perlindungan anak 16,23 persen.
Sementara kasus pembunuhan tercatat 1,62 persen, kehutanan 0,41 persen, korupsi 0,81 persen dan perkara lainnya 13,18 persen.
“Tahun ini ada fenomena baru, yakni meningkatnya kasus pencurian menjadi 17,65 persen. Masuk Lapas karena pencurian ini karena pencurian sawit,” ungkapnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Bagi delapan warga binaan yang memperoleh kebebasan langsung, momentum tersebut menjadi awal untuk membuktikan bahwa proses pembinaan selama berada di balik jeruji mampu membawa perubahan positif dalam kehidupan mereka.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS







