SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bengkulu, Dalami Dugaan Korupsi Proyek IPAL

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bengkulu, Dalami Dugaan Korupsi Proyek IPAL

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 26 Juni 2026. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

Salah satu lokasi yang digeledah penyidik adalah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Leddy Anggraheny. KPK menduga sejumlah pihak di lingkungan legislatif memiliki informasi yang berkaitan dengan pembahasan maupun pelaksanaan proyek tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak legislatif, termasuk dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek IPAL.

“Pihak-pihak dari DPRD memiliki pengetahuan terkait proyek-proyek IPAL tersebut. Apakah kemudian terdapat dugaan aliran uang kepada anggota legislatif, hal itu masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).

Menurut Budi, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara yang berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

“Kami masih melengkapi berbagai alat bukti yang diperlukan. Untuk pengembangan perkara di wilayah Pemerintah Kota Bengkulu ini belum ada penetapan tersangka,” katanya.

Dalam proses penyidikan, KPK terus memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang dianggap relevan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan pada 12 hingga 13 Agustus 2026 di empat lokasi berbeda.

Selain rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, penyidik juga menggeledah rumah dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, serta satu lokasi milik pihak swasta.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen serta barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ungkap Budi.

Kasus dugaan korupsi proyek IPAL di Kota Bengkulu diketahui berawal dari pengembangan perkara suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat pihak swasta yang tidak hanya memberikan uang kepada pejabat di Kabupaten Rejang Lebong, tetapi juga memiliki hubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan proyek atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025 hingga 2026. Sementara itu, pengembangan penyidikan di Kota Bengkulu masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play