SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Sekda Aswin Khatib Pimpin Rapat Penertiban Pengunaan Rumah Dinas

Sekda Aswin Khatib Pimpin Rapat Penertiban Pengunaan Rumah Dinas

Sekda Sanggau Aswin Khatib didampingi Kepala BPKAD Welem Suherman. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Sanggau (Suara Kalbar) – Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, memimpin Rapat Terkait Penertiban Penghuni Rumah Dinas milik Pemerintah Kabupaten Sanggau di Ruang Rapat Kantor Bupati Sanggau, Selasa (11/08/2026).

Dalam rapat tersebut, Sekda Aswin menyampaikan bahwa penataan pengelolaan aset daerah, khususnya rumah dinas, belum maksimal.

“Penataan pengelolaan ini kita belum maksimal, maksimal artinya belum baik. Masih banyak aset-aset kita, pertama tanah, itu yang masih ada yang belum bersertifikat hak milik pemerintah. Di samping itu juga ada aset-aset lain seperti kendaraan-kendaraan dinas misalnya, ada yang dibawa, pegawai-pegawai sebelumnya dan tidak tahu di mana rimbanya, termasuk rumah dinas dan ini semuanya akan kita tertibkan,” ujar Aswin.

Berdasarkan data, saat ini terdapat sekitar 85 unit rumah dinas di lingkungan Pemkab Sanggau.

“36 unit dari 85 itu dihuni oleh ASN aktif. Kemudian ada sebanyak 49 unit itu dihuni oleh pensiunan,” jelas Sekda.

Aswin menegaskan rumah dinas bukan aset warisan yang bisa diteruskan kepada anak. Termasuk bagi pensiunan, rumah dinas seharusnya dikembalikan saat masa aktif berakhir atau sudah pensiun.

“Begitu pegawai sudah pensiun, seharusnya aset itu dikembalikan kepada pemerintah daerah. Jangan ditempati lagi, apalagi oleh anak cucunya karena aset rumah dinas itu bukan warisan,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya rumah dinas yang sudah berubah bentuk dan fungsi. Bahkan ada yang dijadikan kos-kosan atau tempat usaha.

“Tidak ada satu aturan pun yang bisa membenarkan Pemda untuk mengganti rugi rumah-rumah dinas yang sudah Bapak Ibu bangun atau perbaiki. Kalau menuntut ganti rugi kepada pemerintah daerah, itu tidak akan bakal terjadi. Justru malah jadi temuan, karena tidak ada dasar hukumnya,” tegas Aswin.

Sekda menyebut pihaknya akan melakukan penataan ulang aset secara bertahap. Tahap awal adalah pendataan seluruh penghuni rumah dinas.

“Kami menyiapkan kebijakan baru. Pertama kami tertibkan dulu, kami nolkan dulu, kami data dulu siapa menempati siapa. Contoh, ada anaknya P3K bersedia angkat kaki, cuma persoalannya belum memiliki rumah. Bisa saja pemerintah daerah memberikan jangka waktu, misalnya satu tahun, sambil mencari tempat atau rumah untuk tinggal,” jelasnya.

Aswin mencontohkan kebijakan di Bali yang melakukan penertiban lalu menyewakan seluruh rumah dinas kepada ASN.

“Mereka itu rumah dinasnya ditata, dipelihara kembali. Semua disewakan. Terserah pegawai golongan berapa. Ini salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari aset barang milik daerah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dengan jumlah ASN di Sanggau sekitar 8.000 orang, tidak mungkin semua diberi rumah dinas gratis. Karena itu diperlukan kebijakan yang adil dan sesuai aturan.

“Ini persoalan sudah terakumulasi puluhan tahun. Kami tidak menyalahkan sebelumnya, tapi saat ini untuk menata aset menjadi lebih baik kembali,” ujar Aswin.

Pemkab Sanggau akan segera menindaklanjuti hasil rapat ini dengan melakukan inventarisasi menyeluruh dan menyusun regulasi terkait retribusi dan pengembalian rumah dinas.

Penulis: Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play