Judi Merajalela di Ketapang, Islam Solusi Tuntas
Oleh: Vinolia Adrira
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kayong Utara menggerebek praktik perjudian jenis remi box di Desa Sungai Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, belum lama ini. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. (Sumber : Pontianak Post, Selasa, 9/6/2026).
Judi merupakan maksiat dan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat serta mengancam masa depan generasi. Meski aparat berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, langkah tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akar-akarnya. Sebab, perjudian bukan sekadar masalah individu, melainkan persoalan yang lahir dari cara pandang kehidupan yang keliru. Sistem kehidupan yang diterapkan saat ini telah melahirkan pola pikir sekuler dan materialistis, yang memisahkan agama dari kehidupan serta menjadikan materi dan keuntungan sebagai ukuran utama dalam bertindak. Akibatnya, apa pun yang dianggap mendatangkan keuntungan akan ditempuh, tanpa mempertimbangkan aspek halal dan haram. Selama menjanjikan materi secara cepat dan mudah, jalan itu akan terus dipilih.
Selain itu, kemiskinan struktural yang merajalela, angka pengangguran yang tinggi, serta peran negara yang mandul dalam menuntaskan kasus perjudian ini menjadi sebab maraknya perjudian yang ada di Kalimantan, khususnya Ketapang dan Kayong Utara. Sistem yang diterapkan adalah sistem sekuler kapitalis yang menumbuhsuburkan judi di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat tergiur dengan hal-hal yang serba instans di dapatkan, bukan dengan cara yang halal dalam mendapatkannya.
Inilah wajah asli sistem kapitalisme yang tak mampu melindungi masyarakat dengan bahayanya judi yang kian hari kian marak. Pemerintah tidak serius untuk mengatasi dan memberantas kasus judi ini. Sistem kapitalis sekuler menempatkan kepentingan dan keuntungan materi di atas segala-galanya. Maka wajar jika sistem ini gagal menjamin kesejahteraan masyarakat banyak karna akar masalahnya diterapkan ekonomi kapitalisme.
Fenomena perjudian di kawasan Kayong Utara dan Ketapang ini sesungguhnya hanyalah fenomena gunung es dari bobroknya tatanan sosial berbasis kapitalisme sekuler. Dalam paradigma kapitalisme, kebebasan berperilaku dan kebebasan kepemilikan menjadi pilar utama yang sangat dijunjung tinggi. Akibatnya, nilai-nilai moral dan batasan syariat disingkirkan secara sistematis dari arena publik maupun kehidupan bermasyarakat. Ketika sistem ekonomi kapitalistis gagal menyediakan lapangan pekerjaan yang layak dan berkeadilan, masyarakat terdorong untuk mengambil jalan pintas demi kelangsungan hidup. Kemiskinan sistemik dan himpitan ekonomi yang melanda warga akhirnya dimanfaatkan oleh industri perjudian—baik konvensional maupun digital—yang secara masif menawarkan mimpi palsu kekayaan instan. Negara yang mengadopsi sistem sekuler ini kerap kali menempatkan diri hanya sebagai regulator formalitas atau bahkan pemungut pajak, bukannya penjaga moralitas dan kesejahteraan hakiki rakyat.
Dalam Islam, judi merupakan perbuatan haram yang wajib dijauhi karena membawa kerusakan besar, baik bagi individu maupun masyarakat. Larangan tersebut bukan semata-mata bersifat normatif, tetapi juga disertai dengan seperangkat aturan yang bertujuan menjaga kehidupan manusia dari berbagai bentuk kerusakan.
Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur ibadah mahdhah, tetapi juga memberikan panduan bagi seluruh aspek kehidupan. Karena itu, Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dalam menghadapi berbagai persoalan sosial, termasuk perjudian. Dengan penerapan aturan-aturan yang bersumber dari syariat, berbagai celah yang memungkinkan tumbuhnya praktik perjudian dapat ditutup sejak awal.
Persoalan judi yang bersifat sistemik tentu tidak cukup diatasi dengan penindakan hukum semata. Diperlukan perubahan yang lebih mendasar, yaitu perbaikan cara pandang dan sistem kehidupan yang melahirkan perilaku tersebut. Ketika nilai-nilai kehidupan dibangun di atas landasan moral dan ketakwaan, orientasi manusia tidak lagi semata-mata mengejar keuntungan materi, tetapi juga mempertimbangkan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Oleh sebab itu, penanganan perjudian secara fundamental memerlukan pilar ideologis yang solid dan komprehensif. Solusi tuntas atas problematika sistemik ini tidak lain adalah dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyyah. Khilafah merupakan institusi kepemimpinan umum bagi seluruh umat Islam yang bertindak sebagai benteng perisai (junnah) dan pelindung rakyat dari segala bentuk kemaksiatan. Penerapan sistem Islam dalam Khilafah bekerja melalui tiga pilar perlindungan yang saling mengokohkan:
Pertama, pembentukan ketakwaan individu melalui sistem pendidikan Islam yang mentransformasi pola pikir (aqliyyah) dan pola sikap (nafsiyyah) rakyat agar senantiasa terikat pada hukum syara’. Kedua, pengawasan masyarakat yang aktif melakukan amar ma’ruf nahi munkar, sehingga lingkungan sosial secara alamiah menolak segala bentuk praktik haram. Ketiga, peran negara Khilafah yang menerapkan sistem ekonomi Islam untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu, membuka lapangan kerja secara luas, serta memberlakukan sistem sanksi (‘uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Dengan hukuman yang tegas, adil, dan memberikan efek jera, institusi Khilafah akan menyapu bersih sarang-sarang perjudian tanpa pandang bulu.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat) yang bertanggung jawab menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kemaksiatan dan kerusakan. Karena perjudian jelas merupakan perbuatan yang diharamkan, negara tidak boleh memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya aktivitas tersebut. Sebaliknya, negara wajib menghadirkan kebijakan yang mampu mencegah, mengawasi, sekaligus menindak berbagai bentuk perjudian secara tegas dan konsisten.
Oleh karena itu, upaya memberantas judi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Yang lebih penting adalah menghadirkan sistem kehidupan yang mampu membentuk individu bertakwa, masyarakat yang peduli terhadap kebaikan, serta negara yang menjalankan fungsinya sebagai pelindung rakyat. Dengan penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh, diharapkan berbagai persoalan sosial, termasuk perjudian, dapat diminimalkan sehingga terwujud kehidupan yang aman, tenteram, dan sejahtera.
Hanya dengan kembalinya institusi Khilafah Islamiyyah yang menerapkan syariat secara menyeluruh, tatanan kehidupan yang murni, sejahtera, dan terbebas dari bahaya perjudian dapat diwujudkan secara nyata. Saatnya umat berpaling dari sistem kapitalisme sekuler yang merusak dan kembali kepada aturan Sang Pencipta demi meraih keberkahan hidup di dunia dan keselamatan di akhirat.
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Ketapang, Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






