Kabut Asap Masih Berisiko, Pemkab Mempawah Perpanjang Lagi Masa Belajar dari Rumah
Mempawah (Suara Kalbar) – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum juga mereda.
Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh peserta didik hingga 11 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah kondisi kualitas udara di Kabupaten Mempawah terpantau berada pada kategori berbahaya.
Pemerintah daerah menilai keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama di tengah tingginya paparan asap.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dikporapar) Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, melalui Plt Kasi SD dan PKLK, Ilhamdi, mengatakan perpanjangan BDR mulai diberlakukan pada 7-11 September 2026.
“BMKG Kalimantan Barat per 4 September 2026 memantau indeks kualitas udara kita sudah berada di kategori berbahaya. Risiko ISPA sangat tinggi jika anak-anak tetap dipaksakan belajar di sekolah,” ujar Ilhamdi, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku menyeluruh untuk satuan pendidikan di Kabupaten Mempawah, baik negeri maupun swasta.
Jenjang pendidikan yang terdampak meliputi PAUD/TK, SD, SMP serta pendidikan kesetaraan Paket A dan B.
Selama masa BDR, pembelajaran tatap muka digantikan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sekolah diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik, termasuk mempertimbangkan keterbatasan jaringan internet maupun perangkat komunikasi.
“Kami meminta sekolah memberikan toleransi kepada peserta didik yang mengalami kendala selama mengikuti PJJ,” katanya.
Tak hanya pembelajaran tatap muka yang dihentikan. Seluruh kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi meningkatkan aktivitas peserta didik di luar ruangan juga ditiadakan.
Kegiatan seperti olahraga, pramuka, seni maupun aktivitas keagamaan yang dilakukan secara langsung di luar ruangan masuk dalam pembatasan tersebut.
Guru Tak Wajib Hadir Penuh di Sekolah
Kebijakan perlindungan dari paparan asap juga diberlakukan terhadap guru dan tenaga kependidikan.
Kehadiran fisik di sekolah dibatasi maksimal 50 persen. Sebagian tenaga pendidik tetap menjalankan pelayanan administrasi yang bersifat esensial di sekolah, sedangkan lainnya diperkenankan bekerja dari rumah sembari memantau pelaksanaan PJJ.
Khusus guru maupun tenaga kependidikan yang sedang hamil, menyusui atau memiliki komorbid yang berkaitan dengan gangguan pernapasan, diberikan kebijakan bekerja dari rumah secara penuh.
Meski BDR ditetapkan hingga 11 September, kebijakan tersebut tidak bersifat mutlak. Apabila kualitas udara membaik sebelum batas waktu tersebut, kegiatan belajar tatap muka dapat kembali digelar.
“Jika kondisi kabut asap berkurang dan kualitas udara sudah dikategorikan baik atau sehat oleh BMKG, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka meskipun masa BDR belum berakhir,” jelas Ilhamdi.
Dengan demikian, sekolah diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla sebelum mengambil keputusan untuk kembali menggelar pembelajaran secara langsung.
BDR Bukan Libur Sekolah
Ilhamdi menegaskan, penerapan BDR tidak berarti peserta didik memasuki masa libur. Anak-anak tetap memiliki kewajiban mengikuti pembelajaran dari rumah dan menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah.
Orang tua pun diminta berperan aktif memastikan anak tetap mengikuti proses pembelajaran serta mengurangi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara belum aman.
“Kami sangat berharap peran aktif orang tua untuk memantau anak-anaknya agar tetap berada di dalam rumah. Pastikan tugas sekolah diselesaikan dan selalu gunakan masker standar jika terpaksa harus keluar rumah,” imbaunya.
Di tengah kondisi kabut asap, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah.
Warga diminta menutup jendela rumah ketika asap semakin pekat dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan titik api.
Dikporapar memastikan pelaksanaan BDR akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla di Kabupaten Mempawah.
Kebijakan tersebut dapat disesuaikan sewaktu-waktu dengan tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga kependidikan sebagai prioritas.
Penulis: Prianta
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





