SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Rekonstruksi Paradigmatik untuk Justice-Oriented Development

Rekonstruksi Paradigmatik untuk Justice-Oriented Development

Ilustrasi

Oleh: Agustin Pratiwi 

Di tengah narasi keberhasilan pembangunan dan deretan angka statistik yang kerap dipaparkan, realitas di sejumlah wilayah Kalimantan Barat justru menyisakan ironi yang sulit diabaikan. Ketika kota-kota tumbuh dengan infrastruktur yang semakin baik, sebagian masyarakat di pedalaman masih harus berjibaku dengan jalan rusak, ketiadaan listrik, sekolah yang tidak layak, dan akses air bersih yang terbatas. Kontras inilah yang kemudian mendapat sorotan serius dari Komnas HAM Kalimantan Barat.

Dalam diskusi lintas sektor bertajuk Sinergi dan Refleksi Membangun Kalimantan Barat yang Berkeadilan melalui Implementasi HAM beberapa waktu lalu, Kepala Sekretariat Komnas HAM Kalbar, Nelly Yusnita, menegaskan bahwa pendekatan berbasis hak asasi manusia harus menjadi pusat arah pembangunan, karena manusia adalah subjek sekaligus tujuan dari setiap proses pembangunan (ruai.tv 2/4/2026).

Ironisnya, di berbagai wilayah Kalimantan Barat, masih tercatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, praktik diskriminasi, serta pelayanan publik yang belum sepenuhnya berperspektif HAM. Pada saat yang sama, pembangunan infrastruktur lebih banyak terlihat di kawasan perkotaan, sementara masyarakat di pedalaman masih menghadapi keterisolasian akibat kondisi jalan yang rusak, keterbatasan akses listrik dan ketersediaan air bersih, serta fasilitas pendidikan yang tak memadai.

Potret nyata ketimpangan pembangunan di Kalimantan Barat terlihat pada kondisi jalan di wilayah pedalaman yang masih jauh dari layak. Hal ini tampak dari peristiwa di Bengkayang ketika warga terpaksa menggotong orang sakit dengan tandu karena kendaraan tidak dapat melintas, sebagaimana disoroti oleh Anggota DPRD Kalbar, Alexander. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Sungkung, Kecamatan Siding, dengan kondisi jalan tanah kuning yang rusak parah, berlubang, dan licin saat hujan sehingga menghambat akses darurat ke layanan kesehatan (borneo.com 24/12/2025). Kondisi serupa juga terlihat di Desa SP3 Bedayan, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, yang viral di media sosial karena memperlihatkan jalan tanah merah berlumpur dan sulit dilalui (kalbardigital.com 30/3/2026). Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kerusakan jalan di pedalaman bukan sekadar gangguan mobilitas, tetapi berdampak langsung pada keselamatan, akses layanan publik, dan memperlihatkan masih lebarnya kesenjangan pembangunan antarwilayah di Kalbar.

Ketimpangan juga tampak pada sektor kelistrikan. Hingga kini, menurut Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, masih terdapat sekitar 700 desa di Kalimantan Barat yang belum teraliri listrik dari PLN (suarapemredkalbar.com 24/5/2025), ini menunjukkan bahwa sebagian wilayah masih berada di luar jangkauan layanan dasar negara. Begitu juga persoalan terkait minimnya ketersediaan air bersih, seperti yang dialami warga di pedalaman Kabupaten Sekadau, yang telah selama puluhan tahun bergantung pada air Sungai Kapuas yang keruh untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan sehari-hari karena tidak adanya akses air layak konsumsi (kompas.com 30/9/2025).

Di sektor pendidikan, bangunan sekolah yang rusak, ruang kelas yang tidak layak, serta minimnya sarana belajar masih menjadi persoalan di beberapa daerah. Kondisi ini berpengaruh langsung terhadap kualitas pembelajaran dan minat guru untuk bertugas di wilayah pedalaman. Salah satu ketimpangan dalam sektor pendidikan ini bahkan terjadi di SMP Negeri 1 Sungai Kakap, Kalimantan Barat, dimana lebih dari 700 siswa belajar di bangunan berusia 39 tahun dalam kondisi memprihatinkan. Tiang penyangga miring dan lantai papan berlubang, menciptakan lingkungan tidak aman dan tidak nyaman. Kepala sekolah H. Ahmad Imron mengaku sudah berulang kali mengajukan permohonan perbaikan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut (mediakalbarnews.com 2/4/2024).

Jika ditelusuri lebih dalam, ketimpangan yang terjadi diberbagai sektor ini tidak hanya disebabkan faktor geografis atau keterbatasan anggaran. Ia berkaitan dengan cara pandang pembangunan yang selama ini dianut. Dalam paradigma sekularisme kapitalisme sebagaimana yang diterapkan saat jni, pembangunan sering diukur dari pertumbuhan ekonomi dan akumulasi modal, dengan orientasi utamanya pada keuntungan. Sumber daya alam yang melimpah seperti hutan, tambang, dan air lebih mudah masuk dalam skema penguasaan korporasi besar, sementara masyarakat lokal dan wilayah terpencil tidak menjadi prioritas karena dianggap kurang “menguntungkan” secara ekonomi. Pembangunan pun cenderung terkonsentrasi di wilayah yang memberi kontribusi besar terhadap PDRB, sedangkan pedalaman dan perbatasan sering kali tertinggal.

Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dan praktik korupsi yang masih terjadi. Ketika jabatan dipandang sekadar posisi administratif tanpa dimensi pertanggungjawaban moral dan spiritual, amanah publik mudah diselewengkan. Negara lebih berperan sebagai regulator, bukan pengurus aktif yang memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi secara merata. Dalam situasi seperti ini, pembangunan berbasis HAM yang baik secara konsep sering kali tidak berjalan optimal karena tidak ditopang oleh sistem yang menjamin amanah aparatur dan keadilan distribusi sumber daya yang dimiliki.

Dalam perspektif Islam, ketimpangan pembangunan tidak dipandang sekadar sebagai kelalaian teknis, tetapi sebagai tanda adanya penyimpangan dari prinsip hidup yang telah digariskan oleh wahyu. Islam tidak hanya menghadirkan nilai moral bagi individu, melainkan juga memberikan panduan ilahi yang menyeluruh dalam mengatur kehidupan sosial, politik, dan ekonomi negara. Al-Qur’an dan Sunnah telah menetapkan rambu-rambu yang jelas tentang amanah kepemimpinan, pengelolaan harta publik, serta kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Karena itu, ketika ketidakadilan dan ketimpangan terjadi, solusi yang ditawarkan bukan sekadar perbaikan administratif, tetapi kembali merujuk langsung pada pedoman ilahi sebagai dasar tata kelola. Nilai amanah, kejujuran, kecerdasan, dan tanggung jawab tidak berhenti sebagai etika personal, melainkan menjadi fondasi sistemik dalam melahirkan pemimpin yang benar-benar menjalankan fungsi ri’ayah, yakni mengurus urusan rakyat sesuai tuntunan wahyu.

Rasulullah saw. bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dasar pembagian kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti air, energi, dan berbagai fasilitas penunjang kehidupan, termasuk dalam kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Dalam kerangka ini, infrastruktur pendidikan yang layak bukan dipandang sebagai proyek pembangunan biasa, tetapi sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat yang pembiayaannya bersumber dari pengelolaan kekayaan umum.

Jika prinsip ini diterapkan, maka kekayaan alam seperti tambang, hutan, dan hasil perkebunan menjadi sumber pembiayaan utama pembangunan yang merata. Rehabilitasi sekolah yang telah berusia puluhan tahun dan membahayakan keselamatan siswa tidak boleh dibiarkan berlarut. Jalan, listrik desa, air bersih, dan fasilitas pendidikan tidak lagi ditentukan oleh pertimbangan untung-rugi ekonomi, tetapi menjadi kewajiban negara yang harus ditunaikan sebagai bentuk pelayanan kepada rakyat.

Rasulullah saw. juga mengingatkan, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kelalaian dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi persoalan tanggung jawab di hadapan Allah. Ketika permohonan perbaikan sekolah berulang kali diajukan namun tak kunjung ditindaklanjuti, hal itu menunjukkan lemahnya kesadaran amanah dalam kepemimpinan.

Selain itu, negara yang menerapkan tatanan Islam juga mencegah agar perputaran harta tidak hanya beredar di kalangan segelintir orang. Syariat melarang penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu sementara masyarakat luas kekurangan akses terhadap kebutuhan dasar. Mekanisme pengelolaan harta publik melalui Baitul Mal, distribusi kekayaan yang adil, serta pengawasan yang ketat memastikan hasil pengelolaan sumber daya benar-benar kembali kepada rakyat. Nuansa keimanan yang terus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk melalui pendidikan dan ruang-ruang publik, menjadi penjaga moral baik bagi penguasa maupun masyarakat agar tidak melakukan penyelewengan yang melahirkan kezaliman.

Di sisi lain, kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dan muhasabah kepada penguasa menjadikan rakyat memiliki peran aktif dalam menjaga jalannya pemerintahan agar tetap berada di jalur yang benar. Ketakwaan menjadi pendorong utama, baik bagi pemegang amanah negara maupun masyarakat, untuk saling mengingatkan dan memastikan bahwa pengelolaan urusan publik benar-benar berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan bersama dengan melaksanakan prinsip yang telah digariskan oleh Syara’ dalam kitabullah dan sunnah.

Dengan demikian, gagasan pembangunan berbasis HAM akan memiliki fondasi yang kokoh ketika ditopang oleh tatanan yang mampu menjamin amanah aparatur serta keadilan dalam sistem ekonominya. Persoalan ketimpangan tidak cukup dijawab melalui penambahan anggaran atau proyek pembangunan semata, melainkan memerlukan perubahan paradigma dalam tata kelola negara. Paradigma tersebut mengarah pada sistem yang berpijak pada pedoman ilahi, yang menekankan keadilan distribusi, amanah kepemimpinan, serta pengelolaan kepemilikan umum untuk kemaslahatan masyarakat. Dalam kerangka ini, Islam tidak dipahami sebatas ajaran ritual, tetapi sebagai rujukan nilai dan prinsip dalam menata kehidupan publik yang akan menghantarkan pada keberkahan di dunia dan keselamatan di akhirat. Wallahu a’lam bish-shawab.

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play