Dari Pesta Babi Hingga Pesta Oligarki
Oleh: Annisa, S.ST., M.Eng
Pelarangan nobar film pesta babi di sejumlah daerah menunjukkan sikap represif dan anti kritik sistem demokrasi terhadap suara masyarakat. Kebebasan berpendapat berstandar ganda, yang hanya mengakomodir pendapat yang mendukung eksistensi kekuasaan. Sedang pendapat sumbang termasuk kritik dinilai sebagai ancaman yang harus dilenyapkan. Padahal isi dari film dokumenter ini memaparkan sejumlah fakta dan data yang memang terjadi dan dialami oleh rakyat papua. Adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua menjadi ancaman bagi kelangsungan fungsi hutan dan kehidupan masyarakat Papua yang bergantung kepadanya.
Guna mendukung proyek strategis nasional, pemerintah akan melepas hutan seluas 486.939 hektar hutan menjadi areal peruntukan lain untuk mendukung Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Merauke, Provinsi Papua Selatan. Hal ini disebut Walhi sebagai bentuk kekerasan terbuka oleh negara sebab dilakukan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat adat. Bahkan pernyataan dari mentri ATR/BPN yang menyebut Papua sebagai lahan kosong tanpa penghuni menjadi indikasi kesewenang-wenangan negara atas masyarakat Papua yang sudah turun-temurun tinggal disana (Walhi.or.id, 6/10/2025).
Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI memaparkan analisis yang dilakukan oleh WALHI bahwa hutan seluas 265.208 hektar merupakan hutan alam, yang jika diubah peruntukan menjadi konsesi kebun tebu (untuk etanol), cetak sawah baru, dan untuk perkebunan sawit (B-50) akan melepaskan emisi kurang lebih sebesar 140 juta hingga 299 juta ton CO2. Hal ini sangat bertentangan dengan komitmen iklim Indonesia. (Walhi.or.id, 6/10/2025).
Terlebih lagi, masyarakat Papua sebagai penghuni asli disana sangat bergantung dengan alam. Mereka sudah terbiasa menjadikan alam yakni hutan sebagai sumber pangan. Mereka tidak memiliki kemampuan lain selain berinteraksi dengan hutan untuk bertahan hidup. Sehingga membabat habis hutan Merauke akan menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat adat disana.
Namun mirisnya, jauh sebelum digulirkannya PSN, selama tiga puluh tahun terakhir, Papua telah kehilangan tutupan hutan primer ± 688 ribu hektare. Bahkan mengejutkannya lagi, deforestasi 2022-2023 seluas 552 ribu hektar hutan alam Papua terdeforestasi. Papua menyumbang 70% dari total deforestasi nasional (Walhi.or.id, 6/10/2025).
Bisa dikatakan PSN ini menjadi jalan bagi penguasa untuk memberikan hutan Papua dibawah kendali oligarki namun seolah dilakukan untuk kepentingan masyarakat Papua.
Hal demikian memang sah dalam sistem kapitalisme, karena kepemilikan atas hutan dibebaskan bagi siapa saja yang memiliki modal atau kapital. Tidak ada pengaturan kepemilikan harta alias bebas dalam berekonomi. Sehingga ketimpangan kepemilikan lahan sangat terasa dalam sistem ini. Hal tersebut bahkan dikonfirmasi oleh Menteri ATR/BPN yang menyatakan sebagian besar tanah di Indonesia dikuasasi oleh kelompok-kelompok tertentu saja.
Apabila dibandingkan dengan Islam, sungguh sangat berbeda. Dimana Islam mewujudkan keadilan ekonomi lewat pengaturan kepemimpinan harta. Ada kepemilikan harta individu, umum dan negara. Untuk harta berupa lahan milik individu tidak boleh negara Islam asal merampas hanya karena tidak punya sertifikat yang dikeluarkan oleh negara. Individu rakyat yang mengelola tanah, dan mendiami tanah tersebut menjadi pemilik dah atas tanah. Sedangkan untuk lahan milik umum, negara tidak boleh menyerahkannya kepada korporasi untuk dikuasai. Negara akan melindungi dan memanfaatkan harta milik umum untuk seluruh masyarakat. Terkait sikap terhadap kritik rakyat atas negara, makan negara Islam bukan negara anti kritik. Bahkan kritik atau muhasabah lil hukam merupakan amal sholih dihadapan Allah dan kewajiban bagi rakyat untuk melakukannua atas penguasa.
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






