Dimediasi Komisi I DPRD, Pemilik Rumah Mewah di Pasar Mempawah Sepakat Bayar Ganti Rugi
Mempawah (Suara Kalbar) – Tuntas sudah polemik pembangunan rumah mewah di Pasar Mempawah, tepatnya di Jalan Teratai, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, yang menjadi penyebab 4 ruko tetangga alami kerusakan struktur bangunan.
Itu setelah Komisi I DPRD Mempawah turun tangan untuk melaksanakan mediasi antara pemilik rumah mewah Khouw Ai Kim dengan empat pemilik ruko yang mengalami kerusakan.
Proses mediasi digelar di ruang rapat DPRD Mempawah, Kamis (30/4/2026) pagi hingga siang hari, yang dipimpin Ketua Komisi I Muhammad Guntur, beserta Anggota M. Suhadi dan M. Hudi Sarman.
Turut hadir, Plt Camat Mempawah Hilir Syamsul Rizal, Sekcam Mempawah Hilir Titin Dorce, Lurah Terusan Tio Amirul Adli, dan Ketua RT. 10/RW. 11 Anindra Dewi.
Hadir pula, pemilik rumah mewah Khouw Ai Kim dan empat tetangganya yakni Lim Bun Siang (Warung Makan Achiap), Djap Hon Nam (Toko Elektronik), Sadam Siswanto (Warung Makan Mona Mo) dan Liu Ngok Kim (Minimarket Eterna Mart).
Proses mediasi berlangsung alot. Diawali dari kronologis mendiang suami Khouw Ai Kim yang bernama Pak Amak membangun rumah mewah di Jalan Teratai Pasar Mempawah pada tahun 2024.
Namun pembangunan rumah mewah yang berstruktur full beton ini belakangan menjadi penyebab kerusakan empat rumah toko (ruko) milik tetangganya.
Setelah kerusakan bangunan ruko makin parah, mereka mengadu ke Ketua RT. 010/RW. 011.
Oleh Ketua RT, laporan dan kelurahan warga diteruskan ke Lurah Terusan dan Camat Mempawah Hilir.
Kemudian digelar mediasi antara pemilik rumah mewah dengan pemilik ruko terdampak di Kantor Camat Mempawah Hilir pada 18 Juli 2025.
Dalam mediasi itu, Khouw Ai Kim mengakui bahwa pembangunan rumah mewahnya telah menyebabkan kerusakan ruko para tetangganya. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab.
Ia berjanji melaksanakan perbaikan dari tanggal 1 Agustus 2025 – 31 Desember 2025 dengan cara mempersiapkan material bangunan dan tukang dari pihaknya.
Hanya saja hingga Maret 2026, pemilik rumah mewah tak kunjung menepati janji sehingga keempat tetangganya mengadu ke DPRD Mempawah.
Mediasi 5 Jam
Proses mediasi di DPRD Mempawah berlangsung 5 jam dan nyaris menemui jalan buntu alias deadlock.
Namun dengan kesabaran pimpinan dan anggota Komisi I, Khouw Ai Kim kemudian menyetujui adanya ganti rugi.
Akhirnya lewat negoisasi alot, Lim Bun Siang (Warung Makan Achiap) dan Djap Hon Nam (Toko Elektronik) akan menerima ganti rugi masing-masing Rp40 juta.
Sementara Sadam Siswanto (Warung Makan Mona Mo) akan menerima Rp15 juta. Sementara nilai kerugian Liu Ngok Kim (Minimarket Eterna Mart) akan dibahas lebih lanjut.
Kesepakatan mediasi kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak, serta saksi Ketua Komisi I Muhammad Guntur, Plt Camat Mempawah Hilir Syamsul Rizal, dan Lurah Terusan Tio Amirul Adli.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





