TikTok Tegaskan Patuh PP Tunas, Fokus Lindungi Pengguna Remaja
Suara Kalbar – Platform digital TikTok menegaskan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengikuti ketentuan pengaturan akun remaja di bawah 16 tahun setelah menyelesaikan proses penilaian mandiri.
“TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri,” demikian pernyataan TikTok yang diterima pada Sabtu (28/3/2026).
Platform berbasis konten vertikal tersebut juga menyatakan akan terus berkonsultasi secara intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
TikTok menjelaskan sejumlah upaya yang telah dilakukan untuk melindungi anak di ruang digital selama beroperasi di Indonesia sebelum PP Tunas diberlakukan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menghapus konten yang melanggar Panduan Komunitas secara proaktif, bahkan sebelum adanya laporan dari pengguna.
“Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan, 99,1% di antaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan,” demikian pernyataan TikTok.
“Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia serta menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh,” tambah keterangan tersebut.
Dalam hal pelindungan privasi data pengguna remaja, TikTok mengeklaim memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang diaktifkan secara otomatis.
Menutup pernyataannya, TikTok berencana memperkuat sistem keamanan guna melindungi pengguna. Langkah tersebut akan disampaikan kepada pengguna di Indonesia seiring dengan tersedianya panduan lebih lanjut.
“Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri dan berharap aturan ini dapat diterapkan secara adil serta konsisten pada semua platform media sosial,” demikian penutup pernyataan TikTok.
Sebelumnya, pada Jumat (27/3/2026) malam, pemerintah mengumumkan hingga satu hari sebelum implementasi PP Tunas, tepatnya 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru terdapat dua platform digital, yaitu X dan Bigo Live, yang telah memenuhi kepatuhan penuh terhadap aturan tersebut.
TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian. Adapun empat platform lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, dinilai belum memenuhi ketentuan PP Tunas.
Sumber: Beritasatu.com






