Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar Periode II Agustus 2026 Tembus Rp3.673 per Kilogram
Pontianak (Suara Kalbar)— Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk Periode II Agustus 2026 telah ditetapkan. Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat, Jumat (14/8/2026), harga tertinggi untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun mencapai Rp3.673,60 per kilogram.
Rapat penetapan harga tersebut diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun.
Dalam penetapan kali ini, harga crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.257,68 per kilogram, sedangkan harga kernel sebesar Rp13.862,46 per kilogram. Keduanya merupakan harga yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 92,32 persen. Berdasarkan parameter tersebut, tim menetapkan harga TBS sesuai kelompok umur tanaman.
Harga TBS untuk tanaman umur tiga tahun ditetapkan Rp2.759,38 per kilogram, umur empat tahun Rp2.963,37, umur lima tahun Rp3.180,03, umur enam tahun Rp3.315,11, umur tujuh tahun Rp3.433,80, umur delapan tahun Rp3.530,59, dan umur sembilan tahun Rp3.597,04 per kilogram.
Untuk tanaman umur 10 sampai 20 tahun, harga TBS ditetapkan paling tinggi, yakni Rp3.673,60 per kilogram.
Sedangkan tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.629,94 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.597,54, umur 23 tahun Rp3.552,60, umur 24 tahun Rp3.454,12, dan umur 25 tahun sebesar Rp3.362,69 per kilogram.
Penetapan tersebut berlaku untuk periode pembayaran 8 sampai 15 Agustus 2026.
Dalam rapat juga disepakati sejumlah ketentuan terkait penghitungan indeks “K” dan komponen harga TBS. Beberapa perusahaan tidak diikutkan dalam penghitungan indeks “K” karena nilai indeksnya berada 2,5 persen di atas atau di bawah rata-rata indeks “K” Kalimantan Barat.
Selain itu, terdapat perusahaan yang tidak diikutkan dalam penghitungan komponen CPO maupun inti sawit (IS) karena harga yang ditawarkan berada di luar batas 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat.
Tim juga meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta jual beli TBS melalui badan usaha atau CV.
Penetapan harga TBS mulai Periode I Maret 2026 juga menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Tim menegaskan setiap perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS wajib hadir dalam rapat penetapan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.
Selain itu, seluruh PKS di Kalimantan Barat diwajibkan membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun dan/atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan tim. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).
PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui perangkat daerah provinsi sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.
Dengan penetapan ini, pemerintah bersama perusahaan dan kelembagaan pekebun diharapkan dapat menjaga tata niaga TBS tetap sesuai ketentuan serta memberikan kepastian harga bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat.
Sumber: https://sidikhtbs.id/
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





