Pura-pura Salat, Pria di Pontianak Curi Dua Ponsel Jamaah
Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang pria DA terpaksa harus diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak karena melakukan tindak pidana pencurian disebuah Masjid yang berada di Jalan Budi Karya Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskirm Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya menyebutkan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (24/02/2026).
”Usai menerima laporan, unit Jatanras Satreksrim Polresta potnianak yang dipimpin oleh Ipda Amin Suryadinata langsung bergerak mengamankan pelaku,” kata AKP Ryan Eka Cahya pada Minggu (01/03/2026).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya kemudian menjelaskan bahwa, pada saat itu korban sedang melaksanakan ibadah solat di mesjid tersebut, tetapi setelah melaksanakan ibadah 2 (dua) unit HP milik korban yang ada didalam tas sudah tidak ada lagi.
”Saat dicek adapun berang yang hilang berupa 2 unit hanphone Merk Iphone 11 Pro 64 Gb Warna Green dengan Nomor Imei1: 353232101338475 dan Handphone Merk OPPO A1K Warna Merah dengan
Nomor Imei 1: 869318044898811, Imei 2: 869318044898803,” tuturnya.
Dari keterangan saksi, lanjut Kasat Reskrim, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura – pura melaksanakan ibadah di tempat yaitu masjid. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai angka Rp. 7.200.000,- (Tujuh Juta Rupiah).
”Akhirnya tim jatanras polresta pontianak berhasil menangkap tersangka berinisial DA beserta barang bukti saat berada di Kampung Beting,” ungkap.
Dari keterangan pelaku Tim Jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti, Adapun Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit HP dengan Merk Iphone 11 Pro 64 Gb Warna Green dengan Nomor Imei1: 353232101338475.
Dari keterangan pelaku barang bukti diamankan yakni 1 (satu) unit HP dengan Merk Iphone 11 Pro 64 Gb Warna Green dengan Nomor Imei1: 353232101338475. Akan dijual dan keuntungan hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk bermain judi.
”Tersangka akan dijerat dengan pasal pencuriaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 476 UU 1/2023,” pungkasnya.
Penulis: Iqbal Meizar






