SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pura-pura Salat, Pria di Pontianak Curi Dua Ponsel Jamaah

Pura-pura Salat, Pria di Pontianak Curi Dua Ponsel Jamaah

Pelaku pencurian berinisial DA yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Pontianak. Minggu (01/03/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang pria DA terpaksa harus diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak karena melakukan tindak pidana pencurian disebuah Masjid yang berada di Jalan Budi Karya Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

‎Saat dikonfirmasi, Kasat Reskirm Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya menyebutkan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (24/02/2026).

‎”Usai menerima laporan, unit Jatanras Satreksrim Polresta potnianak yang dipimpin oleh Ipda Amin Suryadinata langsung bergerak mengamankan pelaku,” kata AKP Ryan Eka Cahya pada Minggu (01/03/2026).

‎Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya kemudian menjelaskan bahwa, pada saat itu korban sedang melaksanakan ibadah solat di mesjid tersebut, tetapi setelah melaksanakan ibadah 2 (dua) unit HP milik korban yang ada didalam tas sudah tidak ada lagi.

‎”Saat dicek adapun berang yang hilang berupa 2 unit hanphone Merk Iphone 11 Pro 64 Gb Warna Green dengan Nomor Imei1: 353232101338475 dan Handphone Merk OPPO A1K Warna Merah dengan
‎Nomor Imei 1: 869318044898811, Imei 2: 869318044898803,” tuturnya.

‎Dari keterangan saksi, lanjut Kasat Reskrim, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura – pura melaksanakan ibadah di tempat yaitu masjid. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai angka Rp. 7.200.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

‎”Akhirnya tim jatanras polresta pontianak berhasil menangkap tersangka berinisial DA beserta barang bukti saat berada di Kampung Beting,” ungkap.

‎Dari keterangan pelaku Tim Jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti, Adapun Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit HP dengan Merk Iphone 11 Pro 64 Gb Warna Green dengan Nomor Imei1: 353232101338475.

‎Dari keterangan pelaku barang bukti diamankan yakni 1 (satu) unit HP dengan Merk Iphone 11 Pro 64 Gb Warna Green dengan Nomor Imei1: 353232101338475. Akan dijual dan keuntungan hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk bermain judi.

‎”Tersangka akan dijerat dengan pasal pencuriaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 476 UU 1/2023,” pungkasnya.

Penulis: Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan