RSUD Jacobus Luna Klarifikasi Isu Pelayanan Pasien yang Viral di Media Sosial
Bengkayang (Suara Kalbar)- Masyarakat Kabupaten Bengkayang dalam beberapa hari terakhir dihebohkan oleh unggahan viral di media sosial Facebook dan jejaring informasi lainnya yang menyoroti layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs. Jacobus Luna, M.Si.
Unggahan tersebut berasal dari akun Facebook milik Fi Ki Aryanto yang memuat video dan narasi panjang berisi keluhan keluarga pasien terkait pelayanan rumah sakit. Dalam unggahannya, ia mengaku pihak RSUD Bengkayang mendatangi rumah keluarganya dan meminta klarifikasi serta penghapusan konten yang telah tersebar di media sosial.
Dalam narasinya, Fi Ki Aryanto menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan yang diterima ayahnya, yang disebut dipulangkan tanpa diberikan obat serta infus yang disebut belum dilepas. Ia juga menegaskan tidak akan menghapus unggahan tersebut dan meminta perhatian pemerintah daerah hingga pemerintah pusat atas persoalan yang dialami keluarganya.
Unggahan tersebut kemudian menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan menjadi perbincangan luas di ruang publik digital.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si, Dr. Aleksander Sinuraya, melalui Kepala Bidang Pelayanan RSUD dr. Sri Hartati Ginting yang mewakili manajemen rumah sakit, memberikan klarifikasi resmi kepada media pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Terkait komplain keluarga pasien atas nama Tn. S (49) yang disampaikan melalui media sosial, manajemen RSUD Drs. Jacobus Luna telah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rekam medis, catatan pelayanan IGD, serta keterangan dari petugas terkait,” ujar dr. Sri Hartati Ginting.
Ia menjelaskan, klarifikasi tersebut bertujuan untuk meluruskan fakta pelayanan sekaligus memberikan penjelasan kepada publik terkait informasi yang berkembang.
“Supaya lebih jelas diketahui masyarakat, kami sampaikan kronologi inti pelayanan,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa pada 18 Januari 2026 pukul 04.24 WIB, pasien berinisial Tn. S datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) diantar oleh keluarga dalam kondisi tidak sadar. Pasien kemudian langsung ditangani sebagai kasus gawat darurat dan ditempatkan di Triase Merah.
“Pemeriksaan awal dan tindakan medis dilakukan segera, meliputi pemeriksaan tanda vital, pemberian oksigen, pemasangan infus, pemberian obat-obatan, serta tindakan penunjang lainnya sesuai indikasi klinis,” jelasnya.
Selama observasi, kondisi pasien menunjukkan perbaikan, ditandai dengan peningkatan saturasi oksigen dan kesadaran yang berangsur membaik. Berdasarkan asesmen medis, diagnosis mengarah pada intoksikasi alkohol, yang diketahui tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Informasi tersebut, menurut manajemen RS, telah disampaikan secara bertahap kepada keluarga pasien oleh dokter dan perawat IGD.
Pada 19 Januari 2026, pasien direncanakan untuk dipindahkan ke ruang perawatan. Namun, terdapat kendala terkait Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai jaminan pembiayaan, sehingga dikoordinasikan dengan Manajer Pelayanan Pasien (MPP). Observasi tetap dilakukan karena pasien saat itu masih ditunggu oleh anak di bawah usia 17 tahun.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, setelah kondisi pasien stabil dan sadar penuh, pasien dipindahkan dari Triase Merah ke Triase Kuning sesuai standar triase dan atas persetujuan dokter jaga. Pemindahan tersebut dilakukan karena Triase Merah diprioritaskan bagi pasien gawat darurat lainnya yang membutuhkan penanganan segera.
Pada hari yang sama, keluarga pasien menerima edukasi lanjutan dari MPP terkait pembiayaan dan menyatakan memahami kondisi tersebut. Keluarga kemudian meminta pasien untuk dibawa pulang dan tidak melanjutkan perawatan. Pihak RS memberikan edukasi mengenai prosedur pulang atas permintaan sendiri (APS), dan keluarga menandatangani formulir APS serta penolakan rawat inap.
Pada 21 Januari 2026, keluarga pasien melunasi biaya administrasi. Pasien dipulangkan dalam kondisi sadar, namun obat pulang tidak diambil oleh pihak keluarga.
“Kesimpulan utama dari kami selaku manajemen RSUD Drs. Jacobus Luna adalah bahwa pasien tidak ditolak dan tidak ditelantarkan. Pelayanan telah diberikan sejak awal sesuai kondisi kegawatdaruratan,” tegas dr. Sri Hartati Ginting.
Ia menambahkan, pemindahan ruangan dilakukan murni berdasarkan pertimbangan medis dan standar triase, bukan karena alasan nonmedis. Kendala yang terjadi terutama berkaitan dengan pembiayaan dan telah dikomunikasikan kepada keluarga pasien.
Terkait isu yang beredar di media sosial, manajemen RSUD juga menegaskan tidak pernah mendatangi rumah pasien untuk meminta maaf, sebagaimana narasi yang berkembang.
“Fakta yang sebenarnya, manajemen RS mengirimkan surat undangan resmi kepada keluarga pasien untuk hadir ke rumah sakit guna berdiskusi dan melakukan klarifikasi atas komplain yang disampaikan,” jelasnya.
Selain itu, RSUD juga menegaskan tidak pernah meminta pasien untuk dibawa kembali secara paksa, melainkan membuka ruang komunikasi secara profesional dan persuasif.
“Oleh karena itu, beberapa pernyataan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan perlu diluruskan demi menjaga objektivitas informasi publik,” ujarnya.
Di akhir klarifikasi, manajemen RSUD Drs. Jacobus Luna menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang aman, manusiawi, dan profesional, serta menghormati hak pasien dan keluarganya.
“Setiap masukan akan kami jadikan bahan evaluasi untuk peningkatan mutu layanan agar ke depan pelayanan rumah sakit semakin baik,” pungkas dr. Sri Hartati Ginting.
Penulis: Kurnadi






