Bupati Sujiwo Instruksikan Pengamanan 50 Aset Tanah Milik Pemkab Kubu Raya
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Guna menghindari sengketa lahan kedepanya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus mengamankan aset-aset daerah, terutama aset tanah yang jumlahnya masih sangat terbatas sejak Kubu Raya terbentuk sebagai hasil dari pemekaran Kabupaten Pontianak.
Bupati Kubu Raya Sujiwo mengungkapkan saat ini Pemkab Kubu Raya memiliki sekitar 50 aset daerah yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan. Aset-aset tersebut, segera diamankan baik secara administratif maupun fisik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Total ada sekitar 50 aset pemerintah daerah yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan. Ini akan segera kita amankan. Saya minta bagian terkait termasuk Asisten, untuk langsung menindaklanjuti pengamanan aset-aset tersebut,” ungkap Sujiwo Senin (12/01/2026) sore.
Sujiwo menjelaskan sejak pemekaran Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Kubu Raya, kondisi kepemilikan aset daerah khususnya tanah sangat memprihatinkan. Bahkan, persentase kepemilikan aset tanah Pemkab Kubu Raya berada pada angka yang sangat kecil.
“Sejak pemekaran, Kubu Raya ini sangat minim aset, terutama aset tanah. Bisa dibilang hampir nol koma sekian persen. Ini menjadi tantangan besar bagi saya sebagai kepala daerah,” jelasnya
Keterbatasan aset tersebut, lanjut Sujiwo, kerap menjadi penghambat dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan. Ia mencontohkan, beberapa program bantuan dari pemerintah pusat maupun lembaga terkait hampir gagal direalisasikan karena pemerintah daerah tidak memiliki lahan yang siap digunakan.
“Kemarin kita hampir gagal dalam beberapa program karena tidak punya aset tanah. Bahkan saat mendapat bantuan dari BNPB pun, kita terancam tidak bisa merealisasikan karena tidak ada lahan yang siap,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, menegaskan bahwa sertifikasi tanah merupakan langkah strategis dalam pengamanan aset, baik milik pemerintah daerah maupun masyarakat. Menurutnya, penerbitan sertifikat menjadi kunci untuk mencegah konflik dan memperkuat kepastian hukum.
“Kita harus bersama-sama mewujudkan pengamanan aset, terutama aset tanah, dengan mensertifikatkannya. Terima kasih kepada Pak Asisten, jajaran pemda, pemerintah desa, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan sertifikat aset pemda,” tutup Aklis.
Sumber: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






