SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional DPR Desak Kemenkum Permudah Aturan Royalti Lagu agar Tak Bebani Pelaku Usaha

DPR Desak Kemenkum Permudah Aturan Royalti Lagu agar Tak Bebani Pelaku Usaha

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyarankan publik untuk bersabar menunggu pernyataan resmi langsung dari Muzani. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta (Suara Kalbar)- DPR RI meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyederhanakan regulasi pungutan royalti lagu yang selama ini dinilai membebani pelaku usaha, khususnya di sektor kafe dan restoran.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kemenkumham agar aturan yang berlaku lebih berpihak kepada dunia usaha tanpa mengabaikan hak pencipta lagu.

“Kami sudah minta kementerian hukum yang kemudian juga membawahi lembaga manajemen kolektif (LMK) untuk membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Dasco mengakui bahwa polemik mengenai pungutan royalti lagu masih menjadi perdebatan di industri musik. Untuk itu, DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR,” ujarnya.

Persoalan royalti kembali mencuat setelah direktur PT Mitra Bali Sukses, pengelola jaringan Mie Gacoan di Bali, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta musik. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, hingga muncul fenomena sejumlah kafe enggan memutar lagu Indonesia.

Mie Gacoan dikenal sebagai jaringan kuliner populer anak muda di Bali, dengan belasan gerai tersebar di kawasan Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, hingga Jimbaran.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan