SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Tahanan KPK Bisa Nyoblos Pada Pemilu 2024

Tahanan KPK Bisa Nyoblos Pada Pemilu 2024

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dok. KPK)

Suara Kalbar– Para tahanan KPK miliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di mana KPK bekerja sama dengan KPU Provinsi DKI akan memfasilitasi para tahanan KPK untuk melakukan pencoblosan surat suara dalam pemilu serentak.

Para tahanan KPK kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK yang berbeda-beda. Adapun tempat pemungutan suara (TPS) bagi para tahanan KPK berada di dua lokasi yaitu, Rutan KPK pada Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Kemudian TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal,” tutur Ali Fikri, Rabu (7/2/2024) dikutip dari BeritaSatu.com

KPK memberikan kesempatan memilih kepada tahanan sebagai bentuk komitmen menjamin hak-hak dasar mereka. Ali Fikri menjelaskan, KPK telah mengatur jadwal pelaksanaan pencoblosan bagi para tahanan.

Pencoblosan akan dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berjumlah tujuh orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas rutan.

“Daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang. Sedangkan saat ini jumlah tahanan KPK berjumlah 75 orang (67 orang di K4, C1, dan Guntur, serta delapan orang di Puspomal),” ungkap Ali Fikri.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan