Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Tom Lembong Hormati Putusan Hakim
Jakarta (Suara Kalbar)- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memberikan tanggapannya terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.
Tom Lembong menyatakan menghormati keputusan majelis hakim terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan,” ujar Tom Lembong melansir dari Beritasatu.com, Kamis(13/3/2025).
Selain itu, Tom juga mengapresiasi kecepatan majelis hakim dalam menyampaikan putusan sela.
“Putusan ini disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, hanya dua hari setelah tanggapan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Saya mengapresiasi pengadilan yang bergerak cepat dan efisien,” lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Tom Lembong.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika, dalam persidangan, Kamis (13/3/2025).
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa keberatan yang diajukan sudah memasuki materi pokok perkara. Selain itu, surat dakwaan dinilai lengkap, cermat, dan jelas, sehingga memenuhi syarat formil dan materil.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” tambahnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus impor gula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta dalam tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar. Jumlah ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar,” papar JPU dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Tom Lembong ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





