DPW PAN Kalbar Instruksikan Perubahan Pengembalian Berkas Pendaftaran Pilkada
Sanggau (Suara Kalbar) -Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kalimantan Barat memberikan instruksi tentang perubahan pengembalian berkas pendaftaran di DPD PAN Kabupaten.
Sekretaris DPD PAN Kabupaten Sanggau Ade Abdurrahman menyampaikan berdasarkan instruksi DPW PAN Kalbar pedoman pendaftaran dan wawancara bacalon Pilkada tahun 2024 untuk pengembalian formulir ke daerah masing-masing .
“Untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati masih tetap sama Waktu dan tempat pengambilan formulir yaitu tanggal 22 April sampai dengan 29 April 2024 di DPD PAN Kabupaten/Kota,” ujar Ade Abdurrahman, Jumat (26/04/2024).
Namun yang sebelumnya mengharuskan pengembalian berkas ke DPW PAN Kalbar pada tanggal 30 April hingga 4 Mei 2024 dirubah ke DPD PAN masing-masing daerah.
“Jadi pengembalian formulir dan wawancara bacalon diaksanakan di DPD PAN Masing –masing oleh tim Pilkada Kabupaten/Kota dan untuk Sanggau di DPD PAN Sanggau yang beralamat di jalan RE Martadinata Kelurahan Tanjung Kapuas,Kecamatan Kapuas,”tutup Ade.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





