SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Polres Landak Tangkap Pelaku Sabu 1,84 Gram

Polres Landak Tangkap Pelaku Sabu 1,84 Gram

Barang bukti sabu

Landak (Suara Kalbar)  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial W (23) di rumahnya di Dusun Pawis Hilir, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.50 WIB.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK,mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial W di rumahnya di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo,” ujar IPTU Chanel.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu unit handphone VIVO Y15 S warna biru laut yang berada di tangan kanan W.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Polisi menemukan sebuah tas warna hijau army bertuliskan VISVAL. Di dalam tas tersebut terdapat kotak transparan bertuliskan Thailand PLATUK KLEP yang berisi tiga plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil penimbangan, barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 1,84 gram.

Selain itu, polisi turut menemukan sejumlah plastik klip kosong, satu sendok yang terbuat dari potongan pipet warna putih, serta uang tunai Rp200 ribu yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu.

Penggeledahan kembali dilakukan di bagian lain rumah. Polisi menemukan kotak handphone OPPO A5 warna putih di rak televisi yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan kosong.

Petugas juga mengamankan satu korek api warna kuning, satu timbangan digital warna silver, dan satu alat hisap sabu.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan bersama terduga untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Landak,” jelas Chanel.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Landak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Chanel.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,84 gram, plastik klip kosong, tas hijau army, kotak transparan, kotak handphone OPPO A5, timbangan digital, korek api, uang tunai Rp200 ribu, alat hisap sabu, sendok dari potongan pipet, serta satu unit handphone VIVO Y15 S.

Terhadap W, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan terduga, tes urine, penyitaan serta penimbangan barang bukti.

Barang bukti diduga sabu juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar untuk dilakukan pengujian.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan perkara tersebut dinyatakan tuntas.

 Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play