Kejari Sanggau Musnahkan BB yang Telah Inkracht
Sanggau (Suara Kalbar) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejari Sanggau, Selasa (02/04/2024) sore.
Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sanggau Mahanani Tri Hastuti serta disaksikan para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional pada Kejari Sanggau.
Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto dalam rilisnya mengatakan bahwa BB yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 31 perkara yang sudah berkekuatan hokum tetap.
“Rinciannya 14 perkara pencurian, perlindungan anak / persetubuhan 6 perkara, penggelapan / penipuan 3 perkara, TPPO / Traficking 1 perkara dan perkara lainnya 7 perkara,”ungkap Adi.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, menggunakan mobil roller penggilas dan dipotong dengan menggunakan gerinda.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,”katanya.
Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut lanjut Adi, adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara.
“Disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






