ASN Kubu Raya Menunggak Bayar PBB, Siap-Siap Tunda Naik Pangkat dan Jabatan
Kubu Raya (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengeluarkan surat edaran untuk memberikan sanksi kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Di dalam sebuah surat edaran nomor 900/0265/BPPRD/2021 dalam rangka optimalisasi pedapatan asli daerah Kabupaten Kubu Raya khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Untuk itu pemerintah juga sedang melakukan pendataan objek pajak baru dan akan menegakkan penertiban terhadap objek pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Bagi mereka yang tidak membayar pajak, sanksi akan diterapkan, termasuk kenaikan pangkat bagi ASN yang belum memenuhi kewajiban mereka.
“ASN Kabupaten Kubu Raya diingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam membayar pajak akan berdampak pada penilaian kinerja mereka. Kenaikan pangkat dan jabatan akan dipertimbangkan dengan lebih ketat bagi mereka yang belum membayar pajak,”ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya Lugito Suharno, Senin(18/9/2023).
Selain sanksi terhadap ASN, masyarakat juga diingatkan tentang kewajiban membayar pajak daerah. Pembayaran pajak daerah merupakan bagian penting dari pendanaan pembangunan lokal, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
“Kami, pemerintah daerah telah memudahkan proses pembayaran pajak dengan berbagai pilihan, termasuk melalui Bank Kalbar, kantor pos kecamatan, bumdes, dan Alfamart,” katanya.
Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan pendataan objek pajak baru dan menegakkan penertiban terhadap objek pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Masyarakat yang tidak mematuhi aturan pembayaran pajak akan menerima peringatan dan tagihan yang sesuai.
“Nah bagi masyarakat yang ketidakpatuhan yang berlarut-larut, akan di lakukan pemasangan stiker peringatan akan diterapkan sebagai tindakan lanjutan,”ujar Lugito.
Untuk menghormati keterlibatan masyarakat dalam pembangunan wilayah mereka, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga akan mengevaluasi opsi penghapusan denda pajak setelah tanggal jatuh tempo pada 30 September 2023.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pendataan objek pajak baru dan memberlakukan penertiban terhadap objek pajak yang tidak mematuhi aturan. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan memastikan kepatuhan pajak dari semua pihak.
Semua upaya ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dalam membayar pajak daerah, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Kubu Raya.
Pajak daerah memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Kubu Raya. Pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), adalah salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menekankan pentingnya membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan.
“Semakin besar pendapatan pajak daerah, semakin besar pula dana yang dapat dialokasikan untuk mendukung berbagai program dan proyek yang akan memberikan manfaat langsung kepada warga,” pungkasnya.
Dalam upaya untuk mencapai target pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya merilis data terbaru terkait realisasi pajak daerah di triwulan ketiga. disampaikan bahwa target pendapatan sebesar Rp 135 miliar harus sudah mencapai 70 persen hingga tanggal 16 Agustus lalu.
Data realisasi menunjukkan bahwa perolehan pajak daerah telah mencapai 94,7 miliar atau sekitar 69,98 persen dari target hingga saat ini.
“Kontribusi terbesar berasal dari pajak hiburan, mencapai 114 persen diikuti oleh pajak restoran yang mencapai 96, 303 persen, dan pajak penerangan jalan sebesar 78,83 persen. Namun, kontribusi terbesar dalam jumlah adalah dari pajak bphtb, dengan realisasi mencapai 69,51 persen dari target,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





