SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Warga Tolak Pencemaran Sungai Kungkang, Kompensasi PETI di Sungai Menterap jadi Sorotan

Warga Tolak Pencemaran Sungai Kungkang, Kompensasi PETI di Sungai Menterap jadi Sorotan

Sungai Kungkang yang tercemar limbah PETI. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sekadau (Suara Kalbar) – Gelombang penolakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) mencuat. Tokoh masyarakat dan perwakilan warga menggelar musyawarah terkait dugaan pencemaran air akibat aktivitas PETI di hulu Sungai Kungkang, Senin (16/2/2026), di Gedung Balai Kemasyarakatan Tapang Birah.

Musyawarah tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan warga terhadap dampak lingkungan, khususnya pencemaran air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Dalam berita acara yang dihasilkan, masyarakat dari Dusun Gurung, Dusun Sungai Gontin, Dusun Engkorong, dan Dusun Tapang Birah Kecamatan Sekadau Hulu itu secara tegas menyatakan penolakan terhadap pencemaran air akibat limbah PETI di hulu Sungai Kungkang.

Dokumen berita acara tersebut juga mencantumkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, yakni YH, SA, AR, dan BA, yang dalam dokumen disebut sebagai pemilik alat maupun pekerja.

Masyarakat menilai aktivitas PETI di kawasan hulu sungai berpotensi merusak kualitas air, mengancam ekosistem, serta berdampak langsung terhadap kebutuhan air bersih warga.

Melalui musyawarah tersebut, warga berharap adanya perhatian dan tindakan tegas dari pihak berwenang guna menghentikan aktivitas yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan. Selain itu, masyarakat juga menginginkan solusi konkret untuk menjaga kelestarian Sungai Kungkang sebagai sumber kehidupan bersama.

Berita acara hasil musyawarah turut dilengkapi dengan daftar hadir sebagai bentuk dukungan dan kesepakatan bersama atas penolakan aktivitas PETI yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.

Kompensasi PETI di Hulu Sungai Menterap Disorot

Sementara itu, ditempat berbeda, kesepakatan pemberian kompensasi dari para pekerja PETI di perhuluan Sungai Menterap kepada masyarakat terdampak pencemaran menjadi sorotan. Aktivitas ilegal tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan masyarakat dalam pengelolaan dana kontribusi.

Seperti diketahui, kesepakatan terjalin antara para pekerja PETI dengan pengurus Peduli Menak Jawant.

Berdasarkan surat undangan yang beredar, para pekerja diwajibkan memberikan kompensasi atau kontribusi sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak pencemaran Sungai Menterap.

Dana kontribusi tersebut disalurkan melalui pengurus Peduli Menak Jawant untuk kemudian dikelola dan diberikan kepada masyarakat yang terdampak. Namun, mandeknya transaksi dalam beberapa bulan terakhir memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait transparansi dan kelanjutan komitmen tersebut.

Rapat untuk membahas persoalan itu dilaksanakan pada Sabtu, 26 Januari 2026, pukul 13.00 WIB, di Aula Pondok Coffee. Agenda rapat disebutkan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme iuran serta kejelasan pengelolaan dan penyalurannya.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Sambang, Vinsensius Lican, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat.

“Komentarnya no comment. Kesepakatan siapa yang mengelolanya kita tidak tahu, ini di luar dari kami. Pemberitahuan ke desa, tidak pernah,” ujarnya.

Senada, Kepala Desa Boti, Yohanes Sudarsono, menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki keterkaitan dengan organisasi Peduli Menak Jawant. Ia menyebut tidak pernah ada sosialisasi terkait penarikan iuran terhadap pekerja PETI.

“Kompensasi itu murni kegiatan mereka (Peduli Menak Jawant). Tidak ada kaitannya dengan desa, tidak ada kaitannya dengan masyarakat desa dan kampung-kampung,” tegasnya.

Ia juga membantah jika masyarakatnya menyetujui adanya pungutan yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

“Kepala desa tidak ada keterkaitannya. Itu inisiatif ormas, tidak ada hubungannya dengan masyarakat, kepentingan mereka meski mengatasnamakan masyarakat. Kecuali ada sosialisasi dengan masyarakat, tapi itu tidak ada,” ucapnya.

“Intinya kami pemerintah tidak bisa ikut campur terhadap kegiatan ormas itu,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian Resor (Polres) Sekadau dalam menyikapi kondisi masalah pekerja PETI dan masyarakat.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan