Bawaslu Kubu Raya Sisir Lokasi Strategis Cegah Pemasangan APK yang Menganggu

Penertiban APK yang dinilai menganggu estetika dan membahayakan pengendara lalulintas.[SUARAKALBAR.CO.ID/Yati S]

Kubu Raya (Suara Kalbar) Masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari mendatang,sehingga pemasangan APK masih dilakukan sejumlah peserta kampanye, di lokasi -lokasi strategis.

Melihat hal tersebut, Ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan mengatakan jika pihaknya  terus melakukan pengawasan pemasangan APK khususnya yang menganggu estetika dan membahayakan pengguna jalan.

“Kami saat ini melakukan penyisiran sembari tetap bersiaga menerima laporan masyarakat jika ada APK yang dinilai menganggu dan membahayakan,” kata Encep Jumat (26/01/2024) siang.

Encep menjelaskan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye telah diatur oleh undang-undang tentang pemilu terkait pemasangan APK harus selalu memperhatikan kebersihan dan keindahan.

“Sosialisasi terkait undang -undang tersebut selalu kita ingatkan namun jika memang ada APK yang dekat dengan jalan akan kita dorong ketempat yang semestinya ,” jelasnya.

Tidak hanya itu Encep menambahkan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pertemuan terbatas dan tatap muka oleh peserta pemilu,agar tidak ada penyimpangan saat melakukan kampanye atau konsolidasi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penulis: Yati SEditor: Diko Eno