Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Sanggau Ditangkap Polisi
Sanggau (Suara Kalbar) – Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri pimpin penangkapan dua tersangka pencabulan terhadap seoarang anak dibawah umur di Dusun Sebongkup, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Sabtu (22/05/2022).
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri mengatakan, Piket Siaga Sat Reskrim Polres Sanggau telah menerima Laporan Polisi perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial J (14) yang dilaporkan oleh keluarga korban.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami bersama Kapolsek Kapuas dan anggota lansung menuju TKP dan mengamankan tersangka seorang berinisial IW (37) dan J (54) di Dusun Sebongkup, Desa Nanga, Biang, Kecamatan Kapuas,”katanya, Minggu (22/0/2022).
Disampaikan Sulastri dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, yang mengatakan tersangka IW telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali dan J sebanyak empat kali.
“Perbuatan IW dilakukan pada Maret 2022 sekira siang hari di rumah pelapor dan perbuatan tersangka J juga terjadi pada bulan maret 2022 sekira siang hari juga namun dilakukan di rumah tersangka. Sedangkan korban merupakan tetangga pelaku yang meruakan warga di Dusun Sebongkup, Desa Nanga, Biang, Kecamatan Kapuas,”ungkap Sulastri.
Dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, lanjut Kasat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Akibat perbuatan kedua tersangka kita jerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutup Sulastri.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





