Polres Sekadau Ungkap Kasus Sabu, Pria 24 Tahun Diduga Kurir Ditangkap
Sekadau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial S (24), warga Kecamatan Belitang Hilir, ditangkap polisi pada Selasa (27/10/2026) sore.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,20 gram, uang tunai Rp400.000, serta satu unit telepon genggam berwarna hitam.
Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 09.00 WIB mengenai dugaan seseorang yang menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Satresnarkoba menangkap seorang pria di sebuah warung di Kecamatan Belitang Hilir,” kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Menurut Iwan, sebelum penangkapan, petugas sempat melihat S menjatuhkan sesuatu ke lantai. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam.
S bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Diduga Berperan sebagai Kurir
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, S diduga berperan sebagai kurir narkotika dan memperoleh keuntungan dari penjualan sabu. Polisi juga menyebut hasil tes urine terhadap S menunjukkan hasil positif.
“Dari hasil pemeriksaan, S diduga berperan sebagai kurir narkotika dan memperoleh keuntungan dari penjualan sabu. Hasil tes urinenya juga dinyatakan positif,” jelas Iwan.
Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi Dalami Keterlibatan Terduga Pelaku
Iwan menegaskan, penyidik Satresnarkoba Polres Sekadau masih mendalami dugaan peran S sebagai kurir, termasuk menelusuri keterkaitan uang tunai yang disita dengan dugaan aktivitas penjualan narkotika.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, menguji keterangan yang diperoleh, serta mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Penyidik akan mendalami setiap keterangan dan bukti yang ditemukan untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Polres Sekadau memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, dugaan keterlibatan S dalam peredaran narkotika masih harus dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






