SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Kalbar Catat 33 Laporan

Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Kalbar Catat 33 Laporan

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, saat menyampaikan data dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar

Pontianak (Suara Kalbar) – Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari total 104 laporan polisi yang ditangani, luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terkait dugaan karhutla oleh korporasi terbanyak, yakni 33 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026).

Asep mengatakan, penanganan kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang diduga terlibat dalam terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Selain perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan,” kata Asep.

Ia menjelaskan, setiap korporasi pemegang izin usaha memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perizinan lingkungan dan melakukan upaya penanggulangan karhutla sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut, menurut Asep, di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta peraturan mengenai pengendalian karhutla dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam penanganan perkara, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, hingga meningkatkan perkara ke tahap penyidikan sebelum menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

“Terhadap kebakaran hutan dan lahan kami melakukan olah TKP, kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyidikan, dan ada beberapa yang sudah kami tetapkan tersangka,” ujarnya.

Secara nasional, Bareskrim Polri mencatat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari penanganan tersebut, 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Asep kembali menegaskan bahwa Kalbar menjadi wilayah dengan laporan polisi terbanyak dalam penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi.

“Polda yang paling banyak menangani korporasi kembali lagi ke Polda Kalbar, ada 33 laporan polisi,” katanya.

23 Korporasi Direkomendasikan untuk Pencabutan Izin

Selain menetapkan tersangka, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap sejumlah korporasi yang perkaranya telah memasuki tahap penyidikan.

Asep menyebut, dari 97 laporan polisi yang berada dalam proses penyidikan, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan 23 laporan polisi yang melibatkan 23 korporasi untuk ditindaklanjuti dengan pencabutan izin.

“Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin,” ungkapnya.

Penulis: Fajar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play