Komisi II DPRD Sanggau Dorong Perusahaan Alihkan Plat Kendaraan ke Daerah Setempat Untuk Dongkrak PAD
Sanggau (Suara Kalbar) – Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau mendorong perusahaan-perusahaan besar di Sanggau untuk mengalihkan nomor kendaraan operasionalnya menjadi plat daerah setempat. Langkah ini dinilai efektif untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Sanggau Dicky usai melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan, salah satunya PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN).
Anggota Komisi II Dicky mengatakan saat rapat dengan DP2KAD dan Bapenda, pembahasan fokus pada peningkatan pendapatan daerah. Dari hasil kunjungan lapangan ke perusahaan PMA, ditemukan banyak kendaraan operasional roda 12, alat berat, dan tenaga kerja asing.
“Ada dua PMA yang masuk di Kabupaten Sanggau. Satu PT Westernfield Alumina Indonesia (PT WAI), itu 100% dari luar. Kalau PT.KAN 20% masih di Indonesia. Nah pertanyaan kami, waktu kami kunjungan ke lapangan, itu kan banyak kendaraan roda 12, alat-alat berat, dan tenaga kerjanya juga banyak orang asing. Yang kami mau kontribusi mereka untuk Sanggau itu apa? Sehingga meningkatkan fiskal,” ujar Dicky saat diwawancarai, Kamis (20/08/2026).
Salah satu kontribusi yang bisa diberikan perusahaan adalah mengalihkan plat kendaraan menjadi plat daerah setempat dimana perusahaan itu melakukana operasional.
“Salah satu mengalihkan plat itu menjadi plat daerah setempat. Artinya kita dapat PAD, Seandainya mereka bayar 15 juta, 60 persen itu kan masuk ke kas daerah kita. Nah salah satu untuk mendapatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Dicky menyebut, jika perusahaan tidak mau mengalihkan plat dengan alasan tidak mengetahui data kendaraan, hal itu dinilai tidak masuk akal.
“Lucu kalau mereka tidak tahu kendaraannya punya kendaraan roda 12 tanpa plat. Lalu mereka pengakuan mereka itu milik vendor, nah seandainya kalau 6 bulan sekali, setelah 6 bulan sekali kalau mereka tidak pulang artinya langsung didata. Nah pihak Dispenda itu akan membantu mereka untuk mengalihkan kendaraan menjadi plat Sanggau sehingga fiskalnya bisa masuk ke kita,” katanya.
Ia menegaskan, untuk kendaraan yang kontrak kerjanya lebih dari 6 bulan di Sanggau, seharusnya wajib dialihkan platnya sesuai aturan.
“Jadi kendaraan-kendaraan itu laporkan ke kami di Kabupaten Sanggau melalui Dispenda sehingga kami mengetahui. Apakah mereka masih berplat luar? Kalau masih plat luar, kalau kontraknya lebih dari 6 bulan, artinya mereka harus mengalihkan plat itu ke plat KB sehingga kita mendapatkan fiskal sebagai salah satu PAD,” tegasnya.
Komisi II menyoroti besarnya nilai investasi perusahaan di Sanggau, seperti PT KAN yang mencapai Rp18 triliun dan merupakan Program Strategis Nasional.
“Tapi dengan investasi yang sebesar itu, 18 triliun. Bayangkan, itu kan program strategis nasional. Kalau kendaraan itu berubah ke plat KB artinya kontribusi mereka ada buat kita. Untuk pajak yang lainnya semua sudah tidak satu pun yang masuk ke daerah kita, pusat semua,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini sulit menaikkan pajak kepada masyarakat. Sehingga optimalisasi dari sektor perusahaan menjadi salah satu solusi.
“Kalau kita harus menaikkan pajak, kita akan memberatkan masyarakat. Kendaraan roda 4, roda 2, makan, minum, segala macam sudah dipajakin. Nah, salah satu melalui itulah tadi. Pusat mendapat PPN, PPH, paling tidak kita mendapat kontribusi dari kendaraan, seperti itu,” pungkasnya.
Penulis: Darmansyah






