Kabut Asap Menggila, Disdikporapar Mempawah Perpanjang Masa Belajar dari Rumah
Mempawah (Suara Kalbar) – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berdampak terhadap kualitas udara membuat aktivitas pendidikan di Kabupaten Mempawah kembali disesuaikan.
Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama lima hari.
Kebijakan lanjutan tersebut berlaku mulai Senin, 31 Agustus hingga Jumat, 4 September 2026.
Sebelumnya, pembelajaran dari rumah telah diberlakukan pada 24–28 Agustus 2026.
Perpanjangan ini diterapkan karena kondisi kualitas udara di Kabupaten Mempawah dinilai belum sepenuhnya membaik.
Perlindungan terhadap kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah.
Kebijakan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, mulai PAUD/TK, SD, SMP hingga Pendidikan Kesetaraan Paket A dan B.
Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, melalui Plt. Kasi SD dan PKLK, Ilhamdi, mengatakan keputusan memperpanjang BDR merupakan bentuk kehati-hatian dalam menghadapi kondisi udara yang belum memungkinkan untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka secara normal.
“Perpanjangan pembelajaran dari rumah ini merupakan langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik dari dampak buruk kualitas udara. Keselamatan dan kesehatan warga sekolah tetap menjadi pertimbangan utama,” ujar Ilhamdi, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, meskipun kegiatan tatap muka dihentikan sementara, proses pendidikan tetap harus berjalan. Satuan pendidikan diberikan ruang untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi masing-masing sekolah dan kemampuan peserta didik.
Guru tetap diminta memberikan materi, memantau aktivitas belajar, hingga melakukan penilaian terhadap tugas siswa selama BDR berlangsung.
Disdikporapar juga mengingatkan agar penerapan PJJ tidak justru menimbulkan kesenjangan bagi siswa yang mengalami keterbatasan perangkat maupun akses internet.
“Pembelajaran tetap harus berjalan. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah dan kemampuan peserta didik. Jangan sampai anak-anak yang memiliki keterbatasan akses justru tertinggal,” katanya.
Selain mengatur pola belajar siswa, kehadiran guru dan pegawai di sekolah juga dibatasi. Kehadiran secara fisik maksimal 50 persen dengan sistem piket untuk memastikan pelayanan administrasi penting tetap berjalan.
Sementara itu, guru yang melaksanakan tugas dari rumah tetap berkewajiban memantau pembelajaran dan memastikan siswa mendapatkan materi serta tugas yang diperlukan.
Khusus pendidik dan tenaga kependidikan yang masuk kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, maupun pegawai dengan riwayat komorbid yang berkaitan dengan gangguan pernapasan, diperbolehkan menjalankan tugas dari rumah.
Selama BDR/PJJ diberlakukan, seluruh satuan pendidikan juga dilarang melaksanakan aktivitas di luar ruangan.
Larangan tersebut mencakup olahraga, upacara, kegiatan ekstrakurikuler maupun aktivitas sekolah lainnya yang berpotensi menyebabkan warga sekolah terpapar langsung kabut asap.
Disdikporapar turut mengimbau warga sekolah yang harus beraktivitas di luar rumah agar menggunakan masker standar sebagai upaya mengurangi paparan asap.
Dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah, orang tua atau wali murid juga diharapkan ikut berperan aktif. Mereka diminta memastikan anak tetap berada di rumah selama waktu belajar serta membantu mengawasi penyelesaian tugas yang diberikan sekolah.
Ilhamdi menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. BDR/PJJ merupakan langkah sementara untuk menjaga keberlangsungan proses belajar sekaligus memberikan perlindungan kepada warga sekolah selama kualitas udara belum kondusif.
Disdikporapar Mempawah akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengevaluasi kebijakan pembelajaran berdasarkan kondisi di lapangan.
Apabila kualitas udara telah membaik dan dinilai aman, pembelajaran tatap muka akan disesuaikan kembali. Namun, jika kondisi masih belum memungkinkan, pemerintah daerah akan menentukan langkah lanjutan dengan mempertimbangkan keselamatan warga sekolah.
Sekolah juga diminta tidak mengabaikan kondisi kesehatan peserta didik maupun tenaga kependidikan.
“Jika terdapat warga sekolah yang mengalami keluhan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap, pihak sekolah diminta segera melakukan koordinasi dan mengambil langkah yang diperlukan,” pungkas Ilhamdi.
Penulis: Prianta
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






