Viral, Limbah PT MPL Diduga Dibuang di Sungai Gonis Sekadau Mengalir ke Kapuas
Sekadau (Suara Kalbar) – Viral di media sosial penampakan limbah milik PT Makmur Prima Lastri (MPL) di kawasan Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, diduga dibuang ke Sungai Gonis hingga mengalir ke Sungai Kapuas.
Dugaan tersebut disampaikan sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka menilai kondisi yang terjadi bukan sekadar kebocoran limbah, melainkan diduga adanya aktivitas pembuangan limbah ke aliran sungai.
“Bukan bocor, memang sengaja dibuang ke Sungai Gonis. Ini kita minta bantu pemerintah provinsi untuk menuntaskan masalah ini,” ujar seorang warga dalam video yang beredar di media sosial pada Sabtu (29/8/2026).
Menurut keterangan warga, limbah yang masuk ke Sungai Gonis kemudian terbawa arus menuju Sungai Kapuas. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat yang memanfaatkan sungai, khususnya di wilayah Kapuas bagian hilir.
Warga lainnya meminta perusahaan memastikan seluruh limbah melalui proses pengolahan sesuai ketentuan sebelum dibuang ke lingkungan.
“Harusnya limbahnya diolah dulu oleh perusahaan sampai layak untuk dibuang ke sungai. Kalau belum diolah maka akan sangat berbahaya bagi lingkungan, manusia, ikan dan lain-lain,” ungkapnya.
Warga berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Mereka juga meminta pihak berwenang mengecek kualitas air Sungai Gonis dan aliran sungai yang terdampak apabila diperlukan, sehingga dapat diketahui apakah terdapat pencemaran serta sejauh mana dampaknya terhadap lingkungan.
Hingga berita ini disusun, dugaan pembuangan limbah tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang. Konfirmasi kepada pihak PT MPL juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai sumber limbah, proses pengelolaan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






