Jelang Penetapan dan Cabut Undi Nomor Urut Paslon, Ini Himbauan Bawaslu Sekadau
![]() |
| Anggota Bawaslu Sekadau, Tiodorus Sutet |
Sekadau (Suara Kalbar) – Menjelang penetapan dan cabut undi nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sekadau memberikan surat himbauan kepada Bakal Pasangan Calon melalui surat nomor 018/.K. KB-12/HK.05/IX/2020.
Anggota Bawaslu Sekadau, Tiodorus Sutet mengatakan bunyi surat himbauan tersebut ketika penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 untuk melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman pembatasan sosial berskala besar.
Selain itu, dalam rangkaian kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 agar memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta didalam ruangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sesuai ketentuan, kita minta ketika pelaksanaan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 tanggal 23 dan 24 September 2020 nanti agar memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut dalam ruangan,” ujarnya kepada suarakalbar.co.id, Selasa (22/9/2020).
Anggota Bawaslu Sekadau Bidang Kordiv Pencegahan Hubungan Lembaga (PHL) itu juga meminta kepada Paslon untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, TNI/POLRI dan tidak menggunakan fasilitas Negara.
“Kita minta Paslon untuk mematuhi anjuran yang kami sampaikan, selain menjaga Sekadau aman dari Covid-19 juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya
Pasangan calon juga diminta menjamin kondusifitas keamanan saat kegiatan berlangsung. Saat ini, protokol kesehatan menjadi wajib diterapkan mengingat beberapa hari terakhir kasus Covid-19 kembali meningkat di Kalbar.
Penulis : Tambong Sudiyono





