Uni Eropa Tuding Facebook dan Instagram Bikin Pengguna Kecanduan, Meta Terancam Denda Besar
Suara Kalbar – Uni Eropa menuduh Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, melanggar aturan layanan digital karena dinilai merancang platformnya dengan fitur yang mendorong pengguna menghabiskan lebih banyak waktu di media sosial.
Dalam temuan awal investigasi, Komisi Eropa meminta Meta menonaktifkan sejumlah fitur utama, seperti infinite scroll (gulir tanpa batas) dan autoplay video, yang dianggap dapat memicu kecanduan penggunaan media sosial, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Dikutip dari Associated Press (AP), Sabtu (11/7/2026), penyelidikan dilakukan berdasarkan Digital Services Act (DSA), regulasi Uni Eropa yang mengatur tanggung jawab platform digital dalam melindungi keselamatan dan hak pengguna internet.
Dinilai Gagal Melindungi Pengguna
Komisi Eropa menilai Meta belum melakukan penilaian risiko secara memadai terhadap dampak desain Facebook dan Instagram terhadap kesehatan fisik maupun mental penggunanya.
Menurut regulator, berbagai fitur yang dirancang untuk membatasi waktu penggunaan media sosial juga dinilai belum efektif karena mudah diabaikan atau terlalu rumit digunakan.
Dalam temuan awal tersebut, Komisi Eropa menyatakan Meta perlu mengubah desain kedua platform, termasuk menonaktifkan secara bawaan (default) fitur-fitur yang dianggap mendorong perilaku adiktif.
Meta kini masih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan sebelum Komisi Eropa mengeluarkan keputusan akhir.
Jika nantinya terbukti melanggar ketentuan Digital Services Act, Meta berpotensi dikenai denda hingga 6 persen dari pendapatan global tahunannya.
Meta: Kami Sudah Lindungi Pengguna Remaja
Menanggapi tuduhan tersebut, Meta menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan perlindungan terhadap pengguna berusia remaja.
“Sejak investigasi ini dimulai, kami telah meluncurkan Teen Accounts yang secara otomatis memberikan perlindungan bagi remaja dan memberi kontrol lebih besar kepada orang tua, termasuk memungkinkan mereka memblokir akses Instagram pada malam hari dan membatasi waktu penggunaan harian hanya 15 menit,” kata Meta dalam pernyataan resminya.
Perusahaan juga menegaskan memiliki tujuan yang sama dengan Komisi Eropa dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
“Kami memiliki komitmen yang sama dengan Komisi Eropa untuk memberikan pengalaman online yang aman dan positif bagi remaja, serta akan terus menjalin kerja sama yang konstruktif dengan mereka,” lanjut Meta.
Kasus ini menjadi salah satu pengujian terbesar terhadap penerapan Digital Services Act, yang memberi kewenangan kepada Uni Eropa untuk meminta platform digital mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh desain layanan mereka, terutama terhadap kelompok pengguna yang rentan seperti anak-anak dan remaja.
Sumber: Beritasatu.com






