SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Konsolidasi Nasional

PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Konsolidasi Nasional

Rapat Pengurus PWI Pusat dan Provinsi dengan agenda sosialisasi peraturan organisasi. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Jakarta (Suara Kalbar) – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat konsolidasi internal, meningkatkan tata kelola organisasi, serta mengawal profesionalisme wartawan di seluruh Indonesia. Kelima PO tersebut sebelumnya telah dibahas dan disetujui dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026.

Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026), dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Kegiatan diikuti secara langsung maupun daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat serta pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey dan Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran pengurus PWI provinsi.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, penyusunan Peraturan Organisasi merupakan bagian dari transformasi organisasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis prinsip good organizational governance.

Menurutnya, keberadaan PO menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan organisasi mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” kata Akhmad Munir.

Ia menambahkan, PWI berkomitmen mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, dan memiliki standar penyelenggaraan yang seragam di seluruh Indonesia.

Lima Peraturan Organisasi

Dalam sosialisasi tersebut, PWI Pusat menjelaskan secara rinci lima Peraturan Organisasi yang menjadi pedoman penyelenggaraan organisasi.

Peraturan pertama mengatur Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Aturan ini mengatur seluruh tahapan konferensi, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran dan verifikasi bakal calon ketua, penetapan calon, mekanisme persidangan, hingga tata cara pemilihan.

Melalui aturan tersebut, PWI berharap seluruh pelaksanaan konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, serta memiliki kepastian hukum. PWI Pusat juga mengapresiasi sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.

Peraturan kedua adalah Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang menetapkan standar nasional pelaksanaan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Standarisasi mencakup kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat sebagai syarat pengajuan keanggotaan.

Peraturan ketiga mengatur Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN) sebagai Program Strategis Organisasi PWI yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946. Aturan ini juga mempertegas mekanisme representasi organisasi dalam penyelenggaraan HPN guna menjaga legitimasi dan kewibawaan organisasi.

Selanjutnya, peraturan keempat mengatur Pengelolaan Aset Organisasi secara nasional yang meliputi aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi. Seluruh aset akan dikelola melalui sistem inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala.

Sementara peraturan kelima mengatur Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI sebagai penguatan sistem administrasi keanggotaan. Regulasi ini mencakup pembaruan KTA, mutasi anggota antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga penegasan hak memilih dan dipilih sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

Reformasi Tata Kelola Organisasi

Wakil Ketua Bidang Organisasi sekaligus Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, mengatakan sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari agenda reformasi tata kelola organisasi untuk memperkuat profesionalisme anggota, meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, serta menjaga marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.

“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” ujar Joko.

Melalui penerapan lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan organisasi, sehingga tata kelola PWI ke depan semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.

Penulis: Humas PWI Pusat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play