SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Pemkab Mempawah Bentuk Satgas Lintas Sektor untuk Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Pemkab Mempawah Bentuk Satgas Lintas Sektor untuk Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Pembentukan satgas dalam Rapat Penguatan Koordinasi Pengawasan dan Monitoring Distribusi BBM Bersubsidi yang dibuka Sekda Mempawah, Abdul Malik, di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin (29/6/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Prokopim Mpw]

Mempawah (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Mempawah membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas sektor guna memperkuat pengawasan dan monitoring distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.

Pembentukan satgas tersebut mengemuka dalam Rapat Penguatan Koordinasi Pengawasan dan Monitoring Distribusi BBM Bersubsidi yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin (29/6/2026).

Rakor dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua DPRD Mempawah, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, BPH Migas, instansi vertikal, kepala perangkat daerah, Hiswana Migas, serta pengelola SPBU se-Kabupaten Mempawah.

Dalam sambutannya, Abdul Malik menjelaskan bahwa rakor tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah bersama DPRD pada awal Juni 2026.

Para sopir mengeluhkan sulitnya memperoleh Solar bersubsidi, dugaan praktik penyalahgunaan distribusi melalui kegiatan langsir, pungutan liar di sekitar SPBU, hingga aksi premanisme yang meresahkan.

Selain itu, muncul pula permintaan agar dilakukan verifikasi terhadap kuota BBM bersubsidi bagi nelayan di wilayah Kuala Secapah dan Sungai Bakau Besar Laut.

“Masalah ketersediaan BBM bersubsidi tidak bisa dipandang sebagai persoalan distribusi energi semata. Hal ini berkaitan erat dengan kelancaran transportasi, stabilitas harga bahan pokok, pengendalian inflasi daerah, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat,” tegas Abdul Malik.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan kuota maupun melakukan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas.

Meski demikian, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Mempawah memiliki tanggung jawab dalam aspek koordinasi, monitoring, pembinaan, pengawasan administratif, serta memfasilitasi penyelesaian berbagai kendala di lapangan.

Atas dasar itu, pemerintah daerah menginisiasi pembentukan Satgas Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM di Kabupaten Mempawah.

Untuk memastikan satgas bekerja secara optimal, Abdul Malik menyampaikan empat arahan utama.

Pertama, satgas berfungsi sebagai forum koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pemberian rekomendasi, bukan sebagai aparat penegak hukum, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Kedua, lanjut Sekda, membangun mekanisme pelaporan yang efektif dan terintegrasi agar hasil monitoring dapat terdokumentasi sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Ketiga, menyusun rencana aksi Satgas Tahun 2026 yang mencakup jadwal monitoring berkala maupun insidentil, serta pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.

Dan keempat, segera mengidentifikasi berbagai persoalan strategis di lapangan, seperti antrean panjang, praktik langsir, dan pungutan liar, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Menutup rakor tersebut, Abdul Malik menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“Saya berharap Satgas yang dibentuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi forum koordinasi yang aktif, responsif, dan mampu menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang berkembang di lapangan,” pungkasnya.

Penulis: Prokopim Mpw

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play